Berita Nasional

Raffi Ahmad Berseragam Tentara saat HUT TNI, Politisi PDIP Bingung, Ini Penjelasan Mayjen Hariyanto

Artis Raffi Ahmad bikin heboh lewat penampilannya saat HUT TNI di Monas, karena memakai seragam tentara lengkap. Politisi PDIP pun menyoroti.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Artis Raffi Ahmad bikin kontroversi dengan pemakaian seragam tentara saat HUT TNI di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter kondang Raffi Ahmad belakangan ini memicu kontroversi.

Mulai dari gelar doctor honoris causa dari kampus abal-abal di Thailand hingga pengangkatan dirinya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin.

Selain itu, ternyata viral pula saat Raffi Ahmad menghadiri perayaan HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024). 

Entah kemauan sendiri atau diperintah dari institusi tertentu, Raffi Ahmad datang dengan mengenakan seragam tentara lengkap.

Tentu saja warganet atau netizen ramai, hingga politisi PDIP yang juga anggota DPR RI, TB Hasanuddin, ikut berkomentar.

Sebagai pensiunan TNI berpangkat Mayjen, tengu TB Hasanuddin sangat paham soal pemakaian seragam TNI oleh warga sipil.

Baca juga: Raffi Ahmad Luar Biasa, Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Ini Kritikan Said Didu

Ia mempertanyakan alasan Raffi memakai seragam dan atribut pasukan PBB TNI sebagaimana yang terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad.

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission), saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB?" ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

TB Hasanuddin berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dapat menjelaskan untuk menjawab banyak pertanyaan publik. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," katanya.

TB Hasanuddin menjelaskan aturan perihal penggunaan atribut militer.

Baca juga: Kasihan, Gelar Doctor Honoris Causa Raffi Ahmad tak Diakui, UIPM Bantah Kampus abal-abal

Menurut dia, penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Selain itu, kata dia, hal itu diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

Terkait kontroversi itu, Markas Besar TNI coba meluruskan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved