Berita Jakarta

Punya Ciri Rambut Pirang, Dewa dengan Mudah Ditangkap Polisi setelah Bawa Kabur Bocah 12 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pihaknya mengidentifikasi pelaku selama beberapa hari.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/munir
Polisi menggandeng Dewa si rambut pirang, yang membawa kabur bocah 12 tahun di Kalideres, Jakbar, selama seminggu. Saat disekap, Dewa menyetubuhi sebanyak enam kali. 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Dewa (22) tak melakukan perlawanan saat ditangkap unit Reskrim Polsek Kalideres usai membawa kabur dan setubuhi bocah 12 tahun berinisial AKN pada 23 September 2024.

Ia ditangkap di salah satu pergudangan lapak barang bekas yang ada di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pihaknya mengidentifikasi pelaku selama beberapa hari.

Kemudian, kata Syahduddi pelaku memiliki ciri-ciri khusus yaitu rambut yang pirang berwarna kuning.

Hal itu menjadi pembeda dan memudahkan polisi mengenali pelaku karena di gudang barang rongsokan hanya Dewa pemilik rambut keemasan.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Desak Polisi Tangani Dugaan Pelecehan yang Dialami Siswi SMKN 56 Jakarta Utara

"Jadi ketika sudah mengidentifikasi pelaku dan di TKP tersebut penyidik mencari informasi terkait dengan keberadaan pelaku karena dia memiliki ciri yang sangat ketara, rambutnya pirang, ketika penyidik melihat ada orang yang memiliki identifikasi yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan maka langsung diamankan yang bersangkutan dan ternyata benar bahwa dia adalah pelakunya," kata Syahduddi, Rabu (9/10/2024).

Selama membawa kabur korban, Dewa sudah enam kali setubuhi AKN di gudang barang rongsokan kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Selama itu tidak ada omongan dari Dewa bakal menikahi korban hanya untuk kesenangan sesaat saja.

"Tidak ada, karena memang awalnya dari hasil perkenalan di aplikasi kencan livematch ini setelah melakukan kopi darat dan tukar-tukaran nomor handphone, korban dengan pelaku ini berpacaran sehingga memang ada unsur suka sama suka di dalam proses persetupuan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewa alias SPS hanya bisa menunduk malu ketika dihadirkan dalam konferensi pers dalam kasus pencabulan bocah kelas 6 SD di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/10/2024).

Rambut warna kuning belah tengah menjadi ciri khas Dewa selama hidup bebas di luar penjara.

Ia merupakan seorang buruh rongsok lapak barang bekas di Jalan Pejagalan, RT 03 RW 05, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi oleh Dewa sebanyak 6 kali.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Masinis Gadungan yang Jadi Narasumber Podcast Horor Lentera Malam

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved