Pelecehan Seksual
Pimpinan DPRD DKI Desak Polisi Tangani Dugaan Pelecehan yang Dialami Siswi SMKN 56 Jakarta Utara
Rany Mauliani mengatakan, sudah seharusnya polisi turun tangan menangani masalah ini. Apalagi perbuatan oknum guru itu sudah mengarah ke hukum pidana.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SMKN 56 Jakarta Utara.
Perbuatan bejatnya telah menodai para siswi di sekolah tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, sudah seharusnya polisi turun tangan menangani masalah ini. Apalagi perbuatan oknum guru itu sudah mengarah ke hukum pidana.
“Kalau kayak gini kan memang harus secara hukum ditindaknya, dan kalau hukum itu kan yang berhak untuk menindaklanjuti, penyidikan segala macam kan ada di kepolisian,” ucap Rany pada Rabu (9/10/2024).
Sebagai Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rany sangat terbuka bagi keluarga korban yang ingin mengadukan hal ini ke dewan. Dia berjanji, akan memfasilitasi keluarga korban jika ingin mengadakan audiensi dengan anggota Komisi E.
Baca juga: 15 Siswi SMKN 56 Jakut yang Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Guru Seni Budaya Buat Laporan Polisi
“Pasti Komisi E terbuka, kami (komisi) memang baru terbentuk jadi memang belum mempersiapkan waktu untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Insyaallah dalam waktu dekat kami bisa menggali lagi atau menginvestigasi, entah dari Disdik atau dari sekolah atau kedua-duanya untuk bisa mencari tahu detail masalahnya yang terjadi seperti apa,” jelas Rany.
“Siapapun yang memang ingin melaporkan, bercerita atau berkeluh kesah perihal kejadian-kejadian yang terjadi di masyarakat, silakan boleh datang ke DPRD bertemu dengan Komisi E melalui staf, nanti mungkin kami juga bisa atur untuk audiensi atau pertemuan lebih lanjut,” sambungnya.
Rany juga menyarankan kepada Disdik agar membuat posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta didik maupun orang yang berada di lingkungan sekolah. Posko itu dapat memudahkan Disdik menangani lebih awal masalah jika mendapat pengaduan dari masyarakat.
“Mungkin Disdik lah yang harus berinisiatif ya (bikin posko pengaduan), tapi kalau buat saya pribadi, buat warga yang pasti kan alhamdulillah sekarang AKD (alat kelengkapan dewan) di DPRD sudah terbentuk, Komisi E silakan datang,” jelasnya.
Diketahui, oknum guru SMKN 56 Jakarta Utara diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan siswanya sejak beberapa bulan terakhir. Kabar ini pun sudah sampai ke telinga Dinas Pendidikan DKI dan melakulan sejumlah langkah untuk mengusut kasus tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo mengatakan, pihaknya dapat kabar 3 Oktober 20204 terkait kasus itu. "Kami langsung memanggil yang bersanagkutan, kemudian dikonfirmasi kemudian dilaporkan ke Sudin," katanya, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, Sudin Jakarta Utara sudah melakukam proses pemeriksaan dan melibatkan Badan Kepegawaian. Sementara, kata Purwosusilo, guru tersebut dinonaktifkan dan di tempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Jadi sudah ditangani sedang berproses. Iya pak gurunya sekarang sedang ditempatkan di Tanjung Priok agar tidak, apa ya, terkait dengan anak kan, nanti diminta, jadi sementara seperti Itu ya, jadi sudah ditangani," imbuhnya.
15 siswi lapor polisi
Korban yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh guru seni budaya SMKN 56 membuat laporan polisi (LP).
Siswi SMA Korban Eksibisionis di Halte Transjakarta Jatinegara Trauma, Polisi Desak Buat Laporan |
![]() |
---|
Siswi SMA Jadi Korban Eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim, Ini Jawaban Manajemen Transjakarta |
![]() |
---|
Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.