Berita Jakarta

Hindari Gesekan di Masyarakat, PDIP Desak Peremajaan RT, RW dan LMK Dilakukan Setelah Pilkada

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah menunda peremajaan RT, RW dan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) demi kondusivitas.

Istimewa
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak pemerintah daerah menunda peremajaan RT, RW dan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) demi kondusivitas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah agar menunda peremajaan RT, RW dan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK).

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan kondusivitas lingkungan di permukiman warga.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, rencana peremajaan ini merujuk pada dua hal.

Pertama tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW dan kedua Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK Periode 2024-2029.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak agar Peremajaan RT/RW dan LMK yang dilakukan secara serentak pada bulan Oktober-November 2024 ini ditunda terlebih dahulu karena bertepatan dengan momentum Pilkada DKI Jakarta,” kata Rio kepada Warta Kota pada Sabtu (5/10/2024).

Menurut Rio, peremajaan RT/RW dan LMK hendaknya dilaksanakan setelah Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024.

Baca juga: Timnas Indonesia Dibantai Bahrain 10-0 di Pertemuan Terakhir, Kini Kesempatan Garuda Balas Dendam

Hal ini untuk mengantisipasi stabilitas lingkungan karena tahapan Pilkada DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye pasangan calon.

“Sangat dimungkinkan ada irisan politisi dalam proses peremajaan RT/RW dan LMK tersebut, demi pemenangan salah satu paslon tertentu di wilayah tertentu,” imbuhnya.

Selain itu, tahapan dalam penetapan daftar pemilih pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) sangat membutuhkan perhatian dan peran serta RT dan RW.

Jika terjadi peremajaan RT/RW maka dimungkinkan Ketua RT/RW yang baru terpilih yang non petahana, tidak cukup memahami kondisi data kependudukan warganya.

“Kondisi penundaan Peremajaan RT/RW dan LMK ini sebenarnya bukan hal baru, DKI Jakarta sudah pernah melakukan hal tersebut di tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Situasi Pilkada juga bisa disebut sebagai situasi yang force majeure sehingga bisa menjadi dasar penundaan peremajaan RT/RW dan LMK di DKI Jakarta,” pungkasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved