Berita Nasional

Kasihan, Gelar Doctor Honoris Causa Raffi Ahmad tak Diakui, UIPM Bantah Kampus abal-abal

Raffi Ahmad baru saja dapat gelar doctor honoris causa dari kampus swasta di Thailand. Sayang, karena dianggap abal-abal, jadi tak diakui.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Presenter kondang Raffi Ahmad saat menerima gelar doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand, Jumat (27/9/2024). Sayang gelar tersebut tak diakui di Indonesia. (Dok. Raffi Ahmad) 

"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya. 

Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia. 

Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia. 

Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. 

Apartemen yang awalnya dikira kampus UIPM Thailand, perguruan tinggi di Kota Bangkok yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad (kanan) dan Ibrahim Niar, netizen Indonesia di Thailand yang kepo dengan lokasi kampus UIPM.
Apartemen yang awalnya dikira kampus UIPM Thailand, perguruan tinggi di Kota Bangkok yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad (kanan) dan Ibrahim Niar, netizen Indonesia di Thailand yang kepo dengan lokasi kampus UIPM. (istimewa)

Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia. 

Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara. 

Tanpa izin bisa disanksi 

Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia. 

Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan. 

Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah. 

Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional. 

Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut. 

"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024). 

Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved