Berita Nasional

Hari ini Pelantikan 580 Anggota DPR RI, Berikut Perincian Gaji dan Tunjangan Mereka

Caleg terpilih riang gembira, hari ini mereka dilantik menjadi anggota DPR RI. Gambaran jalan hidup yang cerah pun terlihat.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Ilustrasi - Hari ini, Selasa (1/10/2024), 580 anggota DPR RI akan dilantik untuk periode 2024-2029. Gaji dan tunjangan besar pun menanti, sayang tak diimbangi oleh kinerja yang baik. Kerap kali didapati anggota dewan tertidur karena capek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (1/10/2024), menjadi momen penting buat caleg terpilih.

Sebab hari ini adalah pelantikan terhadap 580 caleg terpilih tersebut menjadi anggota DPR RI

Mereka akan bekerja untuk periode lima tahun, 2024-2029.

Sebagian besar adalah muka lama, yang sudah berpengalaman di politik.

Ke-580 orang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Baca juga: PKB Seleksi 68 Nama untuk Jadi Ketua Fraksi di DPR RI, Siapa yang Berpeluang? Ini Penjelasan Jazilul

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Publik pun bertanya, kenapa pada kepengen jadi anggota DPR RI?

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Baca juga: Arteria Dahlan Ikhlas Kursi DPR RI Miliknya Dikasih ke Cucu Bung Karno, Singgung Balas Budi

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR.

Yakni gaji wakil ketua DPR  Rp 4.620.000 sebulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved