Ayah dan Anak Cabuli Murid Pengajian di Bekasi, Dilakukan Sejak 2020 Hingga 2024
Ayah dan anak yang mengelola tempat mengaji di Bekasi menjadi tersangka pencabulan terhadap para muridnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah tempat mengaji di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua tersangka kasus pencabulan itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.
SM dan MHS merupakan ayah dan anak yang mengelola tempat mengaji itu.
"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).
Saufi menerangkan, tindak pidana itu terungkap pada September 2024 usai orangtua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur
"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orangtua korban yang menjadi santriwati pengajian," ucap Saufi.
"Tersangka Sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ujar Saufi.
Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah TKP," jelasnya.
Baca juga: Dean Desvi Janji Kawal Kasus dugaan Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kantor Kementerian (Kakankemenag) Agama Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lokasi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karangbahagia bukanlah pondok pesantren (ponpes).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menjelaskan bahwa lokasi kejadian dugaan pelecehan itu bukan ponpes.
Pasalnya, tempat itu belum terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai ponpes.
“Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” kata Shobirin saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024).
Baca juga: Dean Desvi Lapor Polisi Setelah Dengar Pengaduan Korban Pelecehan dan Pencabulan Anak Panti Asuhan
Pakai Dana BOS, Guru SDN Kayuringin Jaya XVI Kota Bekasi Tak Lagi Patungan untuk Beli Kursi |
![]() |
---|
Pemkot Bekasi Akan Gunakan Teknologi Pengolahan Sampah Menjadi Listrik |
![]() |
---|
Belum Setahun Sudah Enam Kali Banjir, Puluhan Warga Artera Hills 2 Bekasi Geruduk Pengembang |
![]() |
---|
Seorang Paman di Tangerang Tega Cabuli Keponakan Laki-lakinya, Foto Alat Kelamin Korban untuk Dijual |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Masih Keponakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.