Berita Nasional

Tia Rahmania Tidak Terima Dipecat, Puan Maharani: Partai Politik Punya Mekanisme Internal

Nasib Tia Rahmania yang dipecat PDIP hingga akhirnya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI turut mendapat perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

KOMPAS.com/Labib Zamani
Nasib Tia Rahmania yang dipecat PDIP hingga akhirnya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI turut mendapat perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tia Rahmania, melakukan perlawanan usai dirinya dipecat PDI Perjuangan (PDIP) hingga akhirnya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI

Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan putusan Mahkamah Partai PDIP. 

Tia Rahmania yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I itu tidak terima dengan pemecatan yang membuatnya gagal jadi anggota DPR RI periode 2024-2029. 

Terkait hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memilih enggan berkomentar. 

Hanya saja menurutnya setiap partai memiliki mekanisme seseorang masih menjadi kader atau tidak.

Namun demikian, Puan menyerahkan perihal tersebut kepada DPP PDIP perihal kronologi pemecatan Tia Rahmania

"Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2024). 

PDIP sebelumnya menyebut, Tia dipecat karena penggelembungan suara di Pileg 2024 kemarin. 

Baca juga: Dipecat PDIP Dugaan Penggelembungan Suara, Apa yang terjadi di Balik Sidang Bawaslu Tia Rahmania?

Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengatakan keputusan pemecatan Tia Rahmania didasari adanya manipulasi suara.

Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari dapil yang sama. 

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot pada Kamis (26/9/2024).

Panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara. 

Sebelum dipecat, Tia pun telah dipanggil dan diperiksa oleh Mahkamah Partai. 

"Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," jelas Djarot. 

Menurut Djarot, keputusan pemecatan Tia telah dibahas sejak lama. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved