Berita Jakarta

Main Judol dengan Nilai Rp 2,3 miliar, Ratusan Satpol PP DKI Jakarta Bakal Jalani Tes Psikologi

Sebanyak 165 anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta disebut-sebut terjerat judi online (judol) dengan nilai perputaran uang mencapai Rp2,3 miliar.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebut Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang terjerat judi online (judol) akan menjalani tes psikologi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 165 anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta disebut-sebut terjerat judi online (judol).

Tak main-main, total perputaran duit mereka mencapai Rp 2,3 miliar dengan salah satu anggota memberikan deposit tertinggi mencapai Rp 194 juta.

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk mengatasi persoalan itu.

Dalam waktu beberapa hari yang bersangkutan akan menjalani tes yang disediakan pemerintah daerah.

"Kami gunakan tiga hari pertama adalah menggunakan psikolog," ujar Heru usai acara penyerahan kunci rumah di Rumah Cintai Damai Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (27/9/2024) petang.

Heru mengatakan, ratusan personel Satpol PP itu juga akan diberikan pembelajaran lagi.

Baca juga: DPRD DKI Desak Heru Budi Hartono Beri Sanksi Tegas Pada 165 Satpol PP Terlibat Judi Online

Bahkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP juga kembali memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

"Dan nanti ada kegiatan kesehatan fisik dana tes," imbuh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini.

Selain itu, Heru juga akan memanggil para pasangan dari anggota Satpol PP yang terlibat judol.

Harapannya mereka bisa saling mengingatkan kepada yang bersangkutan agar menghindari perbuatan tercela tersebut.

"Lalu suami-istri akan dikumpulkan, karena kan judi online ranah pribadi ya. Iya kurang lebih 3-4 hari mereka akan diberikan pengetahuan," kata Heru. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved