Berita Nasional
Tia Rahmania Dipecat PDIP hingga Gagal Dilantik jadi Anggota DPR RI, Terbukti Penggelembungan Suara
Tia Rahmania dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP) dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 berawal dari dukungan suara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tia Rahmania dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP) dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sebelum berakhir nelangsa, Tia Rahmania terlebih dahulu harus berhadapan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Bonnie Triyana.
Ketika itu Bonnie Triyana menggugat lantaran ada dugaan penggelembungan suara di Dapil Banten I.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya bukan tanpa alasan pada akhirnya mengabulkan gugatan Bonnie Triyana.
Ia membeberkan kronologis persidangan yang dilakukan DPP PDIP terhadap gugatan Bonnie Triyana.
Menurut Ronny, proses persidangan sudah berlangsung lama sekitar lima bulan hingga akhirnya memecat Tia Rahmania.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Awalnya Ronny merunutkan satu persatu terkait dengan proses dari gugatan tersebut.
Semua berawal saat Bawaslu Provinsi Banten menjatuhkan sanksi terhadap 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten I pada tanggal 13 Mei 2024.
Baca juga: Tia Rahmania Tak Ikhlas Dipecat PDIP Usai Semprot Nurul Ghufron, Kini Resmi Gugat ke Pengadilan
Dapil Banten I adalah tempat Tia Rahmania dan Bonnie Triyana bersaing meraih dukungan suara.
"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.
Setelahnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Bonnie Triyana selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.
Hasilnya, dalam persidangan di Mahkamah Partai tersebut memutuskan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara.
"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara," ujar Ronny.
"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.
| WNA di BUMN Bisa Kaget dengan Budaya Nepotisme di Perusahaan Negara |
|
|---|
| Menteri Keuangan Purbaya Dapat Dukungan Gibran untuk Ceplas-ceplos |
|
|---|
| Purbaya Terima 15 Ribu Aduan Masalah Pajak dan Bea Cukai Dalam Waktu 2 Hari |
|
|---|
| Doa Jokowi dan Gibran untuk Prabowo Subianto yang Ulang Tahun |
|
|---|
| Sosok Sahabat Prabowo Subianto yang Jadi Direktur Umum Garuda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.