Berita Nasional

Selain Gugat ke Pengadilan Karena Dipecat PDIP, Tia Rahmania Juga Akan Polisikan Bonnie dan Hasbi

Selain Gugat ke Pengadilan Karena Dipecat PDIP, Tia Rahmania Juga Akan Polisikan Bonnie dan Hasbi

istimewa
Profil Tia Rahmania dipecat dari PDIP jelang pelantikan menjadi anggota DPR RI 2024-2029. Selain melayangkan gugatan ke pengadian, Tia Rahmania juga akan mempolisikan dua caleg lainnya, Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pemecatan dirinya dari PDIP hingga batal jadi anggota DPR. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Calon Legislatif PDIP dari daerah pemilihan (Dapil) I Banten, Tia Rahmania, berencana melaporkan dua caleg lainnya, Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, ke Bareskrim Mabes Polri

Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih karena mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) I Banten.

Namun Tia Rahmania batal dilantik karena dipecat PDIP setelah dianggap melakukan penggelembungan suara berdasar putusan sidang mahkamah partai, sesuai gugatan Bonnie Triyana.

Atas hal itu Tia Rahmania melayangkan gugatan yang sudah didaftarkan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P yang membuatnya batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Selain melayangkan gugatan ke pengadian, Tia Rahmania juga akan mempolisikan dua caleg lainnya, Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang mahkamah partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Baca juga: Viral Semprot Nurul Ghufron di Lemhanas, Tia Rahmania Kini Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR

Akibat dari dugaan tersebut, mahkamah partai memutuskan bahwa Tia Rahmania telah melanggar kode etik dan disiplin partai, yang berujung pada hukuman pemberhentian pada 3 September 2024.

"Kita membuat laporan terhadap Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, dugaan mereka memberi pernyataan atau keterangan palsu dalam sidang mahkamah partai," kata pengacara Tia Rahmania, Jupryanto Purba, kepada Kompas.com melalui telepon pada Kamis (26/9/2024).

Jupryanto juga menilai kliennya telah difitnah, yang menyebabkan statusnya sebagai caleg terpilih DPR RI harus digantikan oleh Bonnie Triyana.

Menanggapi laporan tersebut, Bonnie Triyana menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Tia Rahmania.

"Ini negara hukum, semua orang punya hak untuk melaporkan, dan semua orang punya hak membela diri, hargai saja proses hukum," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon pada hari yang sama.

Bonnie menambahkan, seharusnya semua pihak, termasuk kader partai, menghormati proses hukum yang telah dijalankan dan diputuskan oleh internal partai.

"Kita juga menghormati proses hukum yang telah dilakukan di partai dan di KPU," ujar dia.

Hal serupa disampaikan Hasbi Jayabaya, yang mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Tia Rahmania.

"Silakan saja (laporan), itu hak konstitusional yang bersangkutan. Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah panglima tertinggi pelaksanaan negara, termasuk dalam hal ini Pemilu Legislatif," kata Hasbi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Kamis (26/9/2024).

Namun, Hasbi menegaskan, tidak ada keterangan palsu yang disampaikan saat memberikan kesaksian di sidang mahkamah partai.

Ia bahkan mengeklaim telah menyampaikan bukti-bukti adanya penggelembungan suara oleh Tia Rahmania, salah satunya di TPS 09 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak.

"Yang ada adalah Mahkamah Partai mengundang saya sebagai salah satu saksi penggelembungan suara oleh saudari Tia Rahmania. Semua bukti-buktinya ada," tegasnya.

Tia Dipecat, Batal Dilantik

Pemecatan Tia Rahmania dari PDIP dan pembatalannya sebagai caleg terpilih, tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. 

Dalam keputusan tersebut, posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara di Dapil tersebut. 

"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia) diberhentikan dari anggota partai," tulis penetapan yang ditandatangani, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada (23/9/2024).

"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2)," tulis penetapan KPU tersebut.

Dalam Pemilu 2024 lalu, perolehan suara Tia Rahmania paling tinggi dibanding caleg DPR RI lain, yaitu mencapai 37.359 suara. 

Sedangkan Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut, penggantian anggota DPR, termasuk pemecatan merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka di KPU Banten belum lama ini. 

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Tia Rahmania mengaku baru mengetahui kabar pemecatan dirinya dan batal dilantik menjadi anggota DPR, kemarin malam. 

Ia mengaku sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan tersebut. 

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam. Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," ujar Tia.

Tia sempat menjadi sorotan baru-baru ini usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ketika sedang berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI.

Dalam Forum Pementapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas itu, Tia terlihat geram sebelum akhirnya walkout meninggalkan ruangan.

Peristiwa yang viral di media sosial itu bermula ketika Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Ghufron memaparkan Indeks Integritas Nasional 2023 serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga, tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," kata Ghufron.

Namun, paparan Ghufron dihentikan oleh Tia Rahmania.

"Saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, Banten 1, kenapa saya tidak membuka jaket ini, karena KPK ini adalah lembaga yang  didirikan oleh Presiden Kelima Republik Indonesia, Ketua Umum Kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Tia.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja," ungkap Tia. 

"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?" bebernya. 

Ia menegaskan, Nurul Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel. 

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Nurul Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Viral Video Anggota PDIP Tia Rahmania Semprot Nurul Ghufron di Lemhannas, Minta Kiat Sukses Korupsi

Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.

Selain teguran tertulis, sanksi juga mencakup pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," kata Tumpak. Sebelumnya, Ghufron diproses etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

“Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan. Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tia Rahmania Siap Laporkan Caleg Bonnie dan Hasbi ke Polisi"

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved