Kabar Artis

Mayang Sering di DM Vadel Badjideh, Ternyata Ditemukan Fakta Lain yang Mengejutkan

Mayang, adik dari almarhumah Vanessa Angel membenarkan bahwa ia pernah dikirimi direct messege (DM) oleh Vadel Badjideh.

WartaKota/Arie Puji Waluyo
Mayang Lucyana adik mendiang Vanessa Angel pernah di DM oleh Vadel Badjideh 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mayang Lucyana, adik dari almarhumah Vanessa Angel membenarkan bahwa ia pernah dikirimi direct messege (DM) oleh Vadel Badjideh.

Fakta itu sempat diungkap sebuah akun media sosial, dan Mayang tidak menepis hal itu karena DM dari Vadel bukan aneh-aneh.

Mayang baru menyadari tahun ini bahwa ia dan Vadel satu kampus di Universitas Moestopo.

"Iya memang sempat di-DM. Tapi DM-nya nggak yang aneh-aneh sih," ucap Mayang di kawasan Cibubur, Depok Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

"Cuma DM-nya 'May masih di kampus gitu?' Itu tahun ini cuman lupa bulannya Februari kalau enggak salah," sambungnya.

Baca juga: Polisi Telah Terima Hasil Visum Lolly, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Jumat Ini

Mayang membeberkan bahwa selama ini ia membaca dan mendengar pemberitaan bahwa Vadel mengaku kuliah di LSPR.

Padahal ditegaskan Mayang mereka satu kampus di Univesitas Moestopo.

Sembari tertawa Mayang menduga Vadel bicara itu untuk berbohong ke perempuan.

"Ya yang aku baca katanya aku nggak punya kurnia di LSPR. Padahal kita kan satu kampus di Moestopo," ungkap Mayang.

"Berarti buat bohong ke cewek-cewek lain," lanjutnya sembari tertawa.

Mayang mengatakan pada awalnya tak tahu jika ia dan Vadel satu kampus karena berbeda fakultas, sampai pada satu momen mereka berpapasan di gerbang.

"Aku awalnya nggak tahu, tapi waktu itu kita sempat berpasan-pasan di gerbang kampus kan. Dan aku tengok-tengokkan sama temen-temen di kampus juga," ucap Mayang.

"Iya kita baru tahu ternyata kita satu kampus, cuma beda fakultas aja," terusnya.

Hasil Visum Lolly

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima hasil visum Lolly selaku putri sulung Nikita Mirzani.

Lolly jalani visum di RSCM pada Kamis (19/9/2024) siang.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini, penyidik sedang melakukan observasi dari hasil visum Lolly dengan memintai keterangan ahli.

"Visum sudah keluar dan hanya bisa dibuka oleh penyidik dan diungkapkan dalam persidangan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Nurma Dewi berujar bahwa hasil visum Lolly akan masuk ke dalam bukti atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait kasus pemaksaan persetubuhan dan aborsi.

Baca juga: Terima Hasil Visum Lolly, Polisi Kantongi Bukti Baru Kasus Dugaan Aborsi Putri Nikita Mirzani

Baca juga: Pengacara Sebut Nikita Mirzani Kaget Mendengar Keterangan Saksi Kasus Lolly, Ada Apa?

Nantinya, penyidik akan membuka hasil visum di dalam persidangan dan tak bisa disampaikan ke publik saat kasus tersebut masih dalam penyidikan.

"Karena nantinya yang menjelaskan yaitu saksi ahli. Dalam hal ini, dokter," ujar Nurma Dewi.

Meski demikian, demi meneruskan laporan Nikita Mirzani, polisi akan memanggil Vadel Badjideh untuk diperiksa, Jumat (27/9/2024).

"Untuk saksi terlapor VA, rencananya akan diperiksa Jumat ini pukul 14.00 WIB," jelas Nurma Dewi.

Nurma Dewi menyebut, penyidik sudah berkirim surat kepada Vadel Badjideh.

Nurma Dewi menerangkan bahwa pihak kepolisian berharap, kekasih Lolly itu memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif.

BERITA VIDEO: Titin Prialianti menceritakan persidangan Saka Tatal pada tahun 2016

"Jadi lihat saja Jumat nanti, hasil pemeriksaan seperti apa. Kami akan selalu memberikan up-date," ucap Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (ARI)

Penulis : Bayu Indra Permana/Tribunnews/Arie Puji Waluyo/Wartakotalive.com

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved