Berita Nasional
Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Naik jadi Rp4,4 Triliun pada Tahun 2025
BPKH memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, yang digelar Selasa (24/9/2024)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, (24/09).
Rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 % .
Selain itu kenaikan nilai manfaat sebesar 12 % , dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3 % .
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 % setiap tahunnya,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Selasa (24/9/2024).
Dengan usulan itu distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3 % dibanding tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah.
Baca juga: Pilih ke Eropa, Gus Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang: Tidak Relevan
Proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional.
Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.
“Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan Virtual Account jemaah tunggu," kata Fadlul Imansyah.
"Sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA nya."
"Secara bertahap setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account."
Selain efisiensi dalam biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang.
Selain itu juga mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal.
Mendorong investasi emas sebagai upaya lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat optimal termasuk ekosistem perhajian.
Soal Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu, Prabowo: Kabur Aja Lu, Sori Ye, Demo Lu Dibiayai Koruptor |
![]() |
---|
Sosok Bontor Tobing Calon Ketua Dewan Kehormatan AKPI 2025-2028 |
![]() |
---|
Ekspresi Tidak Biasa Rocky Gerung di Sidang Vonis Tom Lembong |
![]() |
---|
KemenEkraf-GEKRAFS Jalin Kerja Sama, Dorong Regulasi yang Berpihak pada Pelaku Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Veronica Sebut Gerakan Indonesia Bermain Jadi Kampanye Melepas Anak dari Ketergantungan Gadget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.