Berita Jakarta

Tiga Pelaku Tawuran jadi Tersangka Usai Siram Air Keras Polisi, Satu Orang Masih Berusia 15 Tahun

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang berinisial AAYA (15), ISE (24) dan RB (22) tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua Polisi.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
ISE (24) dan RB (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan tawuran. Selain mereka ada satu orang lainnya berinisial AAYA (15) yang juga jadi tersangka. 

Sementara tersangka lainnya, yakni LB, berperan dalam menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih. 

Atas perbuatannya itu, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurutnya, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Sementara untuk 7 orang lainnya, tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved