Berita Jakarta
Tiga Pelaku Tawuran jadi Tersangka Usai Siram Air Keras Polisi, Satu Orang Masih Berusia 15 Tahun
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang berinisial AAYA (15), ISE (24) dan RB (22) tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua Polisi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
ISE (24) dan RB (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan tawuran. Selain mereka ada satu orang lainnya berinisial AAYA (15) yang juga jadi tersangka.
Sementara tersangka lainnya, yakni LB, berperan dalam menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih.
Atas perbuatannya itu, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Menurutnya, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara untuk 7 orang lainnya, tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Kapal Kargo Karam di Perairan Pulau Bidadari, Peti Kemas Berisi Sembako Terjatuh ke Laut |
![]() |
---|
UPNVJ dan POTADS Gelar Terapi Kelompok untuk Anak dengan Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
DLH DKI Sebut RDF Rorotan Jadi Solusi Darurat Sampah di Jakarta |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Bangun 23 Ribu Hunian Baru untuk Warga Jakarta |
![]() |
---|
Mengenal Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Lokasi Penemuan Bayi di Palmerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.