Berita Jakarta
Tiga Pelaku Tawuran jadi Tersangka Usai Siram Air Keras Polisi, Satu Orang Masih Berusia 15 Tahun
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang berinisial AAYA (15), ISE (24) dan RB (22) tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua Polisi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang berinisial AAYA (15), ISE (24) dan RB (22) sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyampaikan, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda tatkala melancarkan aksinya kepada Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado.
Menurutnya, insiden itu bermula saat dua orang anggoa tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya berpatroli menggunakan 15 motor dinas di wilayah Jakarta Barat, mereka bertemu dengan sekelompok remaja yang akan tawuran.
"Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/224).
Namun tiba-tiba dari arah gang tersebut, lanjut Syahduddi, ada beberapa orang yang langsung berlari ke arah tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.
Mereka lantas menyiramkan air keras menggunakan gayung. Air keras tersebut sebelumnya sudah dibawa mereka menggunakan jeriken ukuran sedang.
Baca juga: Cerita Bripda Gerald Jadi Korban Penyiraman Air Keras Saat Coba Hentikan Remaja Mau Tawuran
"Kemudian ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran," kata Syahduddi.
Sementara Bripda Zulfan dan Bripda Gerald melipir ke sisi jalan untuk mengurusi lukanya.
Dari upaya penangkapan tersebut, Syahduddi mengungkap jika mulanya ia hanya mengamankan dua orang saja.
"Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman, kemudian diserahkan ke polsek kembangan dan satreskrim pores Metro Jakarta Barat," kata dia.
Setelah dilakukan pendalaman, interogasi, dan serangkaian proses penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan 8 orang lainnya, sehingga totalnya menjadi 10 orang.
"Dari hasil pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan berhasil didapat 3 orang yang dijadikan sebagai tersangka yang melakukan langsung aksi penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap petugas," kata Syahduddi.
Menurutnya, pelaku berinisial AA yang masih di bawah umur berperan dalam menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali.
Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban.
"Kemudian anak AA ini juga menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat dari rumahnya, lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE, tersangka kedua," jelas Syahduddi.
Kapal Kargo Karam di Perairan Pulau Bidadari, Peti Kemas Berisi Sembako Terjatuh ke Laut |
![]() |
---|
UPNVJ dan POTADS Gelar Terapi Kelompok untuk Anak dengan Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
DLH DKI Sebut RDF Rorotan Jadi Solusi Darurat Sampah di Jakarta |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Bangun 23 Ribu Hunian Baru untuk Warga Jakarta |
![]() |
---|
Mengenal Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Lokasi Penemuan Bayi di Palmerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.