Pilkada Jakarta

KPU Jakarta Pusat Tetapkan 813.721 Daftar Pemilih Tetap dan 1.542 TPS untuk Pilkada

Jelang Pilkada KPU Jakarta Pusat menetapkan sebanyak 813.721 daftar pemilih tetap dan 1.542 tempat pemungutan suara

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
KPU Jakarta Pusat Tetapkan 813.721 DPT, terbanyak di Kecamatan Kemayoran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang Pilkada DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum/KPU Jakarta Pusat telah menetapkan sebanyak 813.721 daftar pemilih tetap dan 1.542 tempat pemungutan suara. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilh yang dilakukan secara komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih.

Kata Sahat, penetapan daftar pemilih tetap dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 lalu dalam Pleno Terbuka KPU Jakarta Pusat.

Saat itu, hadir pula Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, PPK se Kota Jakarta Pusat, Pemantau Pemilu, LO Pasangan Calon dan stakeholder lainnya. Pleno Penetpan DPT.

Sahat mengatakan pleno berjalan lancar tanpa adanya sanggahan dari Bawaslu, Pasangan Calon maupun Stakeholder yang hadir.

Baca juga: Bawaslu Jakbar Temukan 21 Warga Bermasalah: Ada Warga yang Meninggal Masih Terdaftar DPT

"Daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan ini mengalami pengurangan dari daftar pemilih sementara yang mencapai 820.812," ujarnya.

Ia menerangkan, sebanyak 7.092 daftar pemilih yang sebelumnya tercatat pada daftar pemilih sementara dihapus gegara tidak memenuhi syarat lagi berdasarkan laporan yang diperoleh dari masukan tanggapan masyarakat dan analisa data ganda tahap kedua. 

Diketahui, pada awalnya daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Jakarta Pusat yang diterima adalah 826.838. Setelah dilakukan pemutakhiran melalui Coklit Pantarlih berkurang menjadi 822.586 yang ditetapkan menjadi daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP). 

Setelah melakukan analisa data ganda pemilih berkurang lagi menjadi 820.813 yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilihan sementara.

Baca juga: WNI yang tak Terdaftar di DPT, tak Usah Panik, Tetap Bisa Nyoblos dan Ikut Pemilu, Ini Caranya

“Ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Jakarta Pusat berjalan dengan baik, komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih”, ujar Sahat.

"Kami berharap agar warga Jakarta Pusat yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024," sambungnya.

Ia menjelaskan, suara pemilih merupakan masa depan kota Jakarta.

Adapun selain penetapan jumlah daftar pemilih tetap serta jumlah tempat pemungutan suara, KPU Jakarta Pusat juga menetapkan tujuhi lokasi khusus tempat pemungutan suara dimana empat diantaranya berada di Rutan Salemba dengan pemilih sebanyak 2.212 dan tiga lokasi lainnya di Lapas Salemba dengan pemilih sebanyak 1.325. (raf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved