Viral Media Sosial

Profil Politisi PKS H Herman, Tersangka Asusila Anak yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Heboh Soal Tersangka Kasus Asusila Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Profilnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Politisi PKS, H Herman yang berstatus tersangka kasus pencabulan anak dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2024). 

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Ishak, Rabu (18/9/2024), menuturkan, pihaknya langsung mengonfirmasi kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Singkawang mengenai kasus pemerkosaan anak ini.

Polres Singkawang membenarkan ada surat penetapan tersangka untuk H.
 
”Penetapan H sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2024,” kata Eka.

KPPAD juga menanyakan kepada Polres Singkawang mengapa H belum juga ditahan. Polres Singkawang mengatakan, polisi menunggu penyidikan selesai. Sepengetahuan KPPAD Kalbar, selama ini Polres Singkawang tidak pernah tutup mata terkait perkara anak.

”Ini ada apa? Kalau ada masalah atau tekanan dari si A atau si B, misalnya, tolong terbuka mungkin kami bisa bantu. Kami sudah memutuskan, besok (Kamis) KPPAD Kalbar akan ke Kota Singkawang,” ujar Eka.

Terkait kasus pemerkosaan ini, KPPAD akan langsung bertemu dengan Kepala Polres Singkawang. Dalam kasus ini, H dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Kasus maling dan pemukulan saja ketika ada tindak pidana, langsung ditahan. Apalagi kasus ini (asusila), ancaman hukumannya berat. Yang dikhawatirkan, pelaku lari,” ujar Eka.

Selain mengonfirmasi soal penanganan kasus ini kepada kepolisian, KPPAD Kalbar juga akan menjenguk korban untuk advokasi.

KPPAD juga ingin memastikan penanganan dan pendampingan psikologi terhadap anak dilakukan dengan tepat oleh dinas terkait di Kota Singkawang.

Terkait pelantikan H sebagai anggota DPRD Singkawang, Eka mengatakan, hal itu bukan kewenangan KPPAD.

Namun, karena H telah menjadi tersangka dan untuk menghindari polemik di tengah masyarakat, KPPAD Kalbar meminta penegakan hukum dilakukan demi keadilan bagi korban dan masyarakat.

Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pelantikan

Kuasa hukum tersangka Akbar Hidayatullah menuturkan, terkait status tersangka tetapi dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, tidak ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum maupun dari UU Pemilu soal tersangka tidak bisa dilantik.

Kecuali, kata dia, kalau terpidana berkekuatan hukum tetap.

Terkait tersangka tidak hadir saat dua kali dipanggil Polres Singkawang, Akbar mengatakan, H sedang sakit syaraf terjepit. Pada 19-31 Agustus, H disuruh dokter istirahat dan ada surat sakitnya.

Kuasa hukum juga mengajukan gelar perkara khusus di Pengawas Penyidik Bareskrim Polri. Gelar perkara sudah dilakukan pada 4 September. Kuasa hukum menilai, penetapan H menjadi tersangka prematur. Pihaknya meyakini ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap H. Sebab, H tidak pernah berinteraksi dengan korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved