Berita Nasional
Rumah Baru Maruf Amin di Tapos Depok, Rawan Curanmor, Warga Dilarang Main Petasan dan Kembang Api
Wakil Presiden RI Maruf Amin dapat jatah rumah baru yang luasnya menyerupai milik Presiden Jokowi, yakni di Tapos Depok sebesar 14.000 m2.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sama seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi), sang Wakil Presiden KH Maruf Amin, juga mendapat jatah rumah baru yang megah.
Jika Jokowi memilih rumah baru di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas 12.000 meter persegi, maka Maruf Amin menjatuhkan pilihan di Jalan Raya Tapos, RT 002/011, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Sama seperti rumah baru Jokowi, rumah Maruf Amin hampir rampung, mengingat per 20 Oktober 2024 akan pensiun.
Lalu, berapa luas rumah baru Maruf Amin? Ini yang belum terkonfirmasi.
Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, rumah baru Maruf Amin memiliki luas dua kali lapangan sepak bola.
Baca juga: Susunan Kepengurusan PKB 2024-2029: Cak Imin Ketua Umum, Maruf Amin Ketua Dewan Syuro
Luas lapangan sepak bola sendiri 7.140 meter persegi, jika dua kali lipat berarti sekitar 14.000 meter persegi.
Berarti rumah baru Maruf Amin lebih luas dari jatah Jokowi.
Untuk soal rumah baru mantan presiden dan wakil presiden, publik tak perlu iri sebab semua sudah diatur.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pantauan Tribunnews, Senin (16/9/2024), proses pembangunan rumah untuk Maruf Amin itu hampir selesai.
Meski rumah negara untuk Maruf Amin masih dalam tahap pembangunan, kompleks rumahnya telah dijaga ketat anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Baca juga: Maruf Amin Minta Pemerintah Daerah Dorong Warganya jadi Peserta Aktif JKN
Ketua RT setempat, Ibe mengatakan, sebelum dibeli negara untuk dijadikan calon kediaman Maruf Amin, lahan itu merupakan milik pribadi.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pemilik sebelumnya dari lahan tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan itu. Meski demikian, katanya, dalam proses jual-beli lahan, Ketua RT setempat ikut andil sebagai saksi.
Katanya, ada aturan khusus yang diamanatkan Paspampres kepadanya untuk disampaikan kepada para warga di RT 002/011. Di antaranya mengenai larangan menyulut petasan ataupun kembang api.
Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.