Kasus Korupsi

Koordinator MAKI Minta Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor Independen dalam Hadapi PK Mardani Maming

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Minta Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor Independen Terkait PK Mardani Maming

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Koordinator MAKI Minta Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor Independen dalam Hadapi PK Mardani Maming 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara soal Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

Mardani Maming mengajukan PK yang teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Boyamin Saiman meminta majelis hakim Ad Hoc Tipikor independen dalam memutus perkara terkait PK tersebut.

Baca juga: Koruptor Mardani Maming Plesir, Wachid Wibowo: Itu untuk Menghadiri Sidang PK di PN Banjarmasin

Sebab, korupsi harus diberantas dan pelakunya diberikan hukuman berat sebagai efek jera.

"Hakim dapat mandiri dan harus mendengar keadilan masyarakat. Saya meminta tidak ada intervensi," kata Boyamin Saiman, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (19/9/2024).

Boyamin berharap korupsi di sektor pertambangan ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  

Baca juga: Cari Panggung, Fitnah Mantan Penyidik KPK, BW Dinilai Sedang Bela Kasasi Mardani Maming di MA

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Untuk diketahui, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.

Kala itu Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.

Nama Hakim Ad Hoc Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015. 

Kasus Mardani Maming

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.

Baca juga: Pembebanan Uang Pengganti Tak Sesuai Tuntutan, KPK Banding Vonis Mardani Maming

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK ketika itu, Ali Fikri, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.

Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).

Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.

Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Mardani juga sempat mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved