Kasus Korupsi

Koordinator MAKI Minta Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor Independen dalam Hadapi PK Mardani Maming

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Minta Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor Independen Terkait PK Mardani Maming

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Koordinator MAKI Minta Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor Independen dalam Hadapi PK Mardani Maming 

Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).

Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.

Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Mardani juga sempat mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved