Narkoba

Ayah dan Anak Pedagang Sabu-sabu Pukuli Warga di Tamansari Jakarta Barat

Ayah dan anak yang memukuli korban LN karena tak jadi membeli sabu-sabu di di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).  

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Ayah dan anak yang memukuli korban LN karena tak jadi membeli sabu-sabu di di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).   

Laporan Waratawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI — Seorang pria berinisial LN (46) dipukuli oleh dua orang penjual sabu seusai memutuskan tidak jadi membeli barang haram tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Namun, polisi baru mengungkap kasus ini, Rabu (18/9/2024).

Adhi bercerita, insiden itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32). 

Namun, tiba-tiba LN mengurungkan niatnya untuk membeli narkotika tersebut.

"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Adhi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam situasi kesal itu, EH dan EW berpapasan dengan LN saat hendak pulang ke rumah.

Tanpa basa-basi, EH lantas memitung kepala korban dan meluapkan kemarahannya.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin, menyebut, korban LN mendapatkan pemukulan di sejumlah tubuhnya hingga mengalami luka-luka.

Baca juga: Kun Wardana Bakal Lakukan Ini untuk Cegah Perederan Narkoba ke Anak-anak di Jakarta

"Pelaku EH mengatakan 'Lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Suparmin saat dikonfirmasi, Rabu.

Akibatnya, LN mengalami luka memar di bagian dagu, kepala belakang, dan bibir bawah akibat pemukulan tersebut.

Tak terima dipukuli, LN pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

"Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024," kata Suparmin.

Polisi lantas menangkap EH di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. 

Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kini, kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (m40)


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved