Berita Jakarta

Peringati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Lalu Lintas, PT KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Sambut HUT KAI dan HUT Lalu Lintas, Daop 1 Jakarta dan Polres Jakarta Pusat Imbau Masyarakat di Perlintasan Sebidang KA

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang KA di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 11 Km 2+595, petak Jalan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peringati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Lalu Lintas, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Polres Jakarta Pusat kembali menggelar sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang KA. 

Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 11 Km 2+595, petak Jalan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Turut hadir dalam acara ini, Executive Vice President of Security Mayor Jenderal TNI Mar Nana Rukmana, Vice President of Security Operation and Administration Duhuri Kurniawan, Kompol Prima Agung Pambudi. 

Selanjutnya, Kasi Binwas Subditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, dan Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamorang. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, kegiatan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di wilayah Daop 1 Jakarta.

Kegiatan dibagi dalam beberapa tahap dimulai dari sosialisasi hingga penilangan, yakni 17-19 September 2024.

"Masyarakat diimbau melalui spanduk dan atribut keselamatan. Dilanjutkan dengan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan penilangan langsung," ungkap Ixfan dihubungi pada Selasa (17/19/2024).

Lebih lanjut dipaparkannya, pihaknya telah melakukan 48 sosialisasi keselamatan sepanjang tahun 2024.

Meski demikian, resiko kecelakaan di perlintasan KA tidak bisa dihindari, lantaran rendahnya kesadaran masyarakat berlalu lintas. 

"Tercatat 142 insiden antara pengguna jalan dengan kereta api, 38 di antaranya melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta," ungkapnya.

Ixfan menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.

Ia juga mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"KAI Daop 1 Jakarta berharap kerja sama berbagai pihak dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved