Berita Nasional

Arsjad Rasjid Dikudeta Anindya Bakrie dari Kursi Ketum Kadin, Ini Kata Rocky Gerung

Setelah parpol diacak-acak, kini giliran organisasi Kadin. Arsjad Rasjid digulingkan dari kursi Ketum Kadin lewat Munaslub.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
tribunnews
Pengamat politik Rocky Gerung melihat ada upaya jahat melengserkan Arsjad Rajid dari kursi Ketum Kadin, padahal tak berbuat salah sesuai AD/ART. 

"Waktu itu sekali lagi, saya ambil cuti ataupun berhalangan hadir. Dan pada waktu itu, dalam setiap keputusan yang saya buat, bisa ditanyakan langsung kepada teman-teman, setiap langkah yang saya lakukan, saya berkonsultasi dengan teman-teman Kadin daerah, dengan pengurus harian," katanya.

"Sampai pun akhirnya waktu itu di mana saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu, itu pun saya ajak bicara teman-teman," jelasnya.

Arsjad Rasjid digulingkan dari kursi Ketum Kadin oleh Anindya Bakrie lewat Munaslub.
Arsjad Rasjid digulingkan dari kursi Ketum Kadin oleh Anindya Bakrie lewat Munaslub. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Arsjad mengatakan saat itu sebenarnya pengurus Kadin lainnya mengatakan, ia tidak perlu cuti untuk bergabung dalam tim pemenangan Ganjar-Mahfud.

Pasalnya, AD/ART Kadin tidak mengatur kewajiban itu.

Namun, Arsjad memutuskan untuk tetap cuti untuk memperlihatkan Kadin menjalankan tata kelola yang baik atau good governance.

"Saya bilang sama teman-teman kita harus memperlihatkan bahwa kita selalu memacu yang namanya good governance," ucapnya. 

"Untuk itu makanya saya memutuskan untuk melaksanakan yang namanya berhalangan hadir ataupun cuti," imbuhnya.

Hasil Munaslub Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum baru itu sendiri ditentang dewan pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid selaku Ketum Kadin periode 2021-2026.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara kemudian menilai dalih dilakukannya Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid juga saat itu mengajukan berhalangan sementara yang sudah disepakati dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie yang akan dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.

Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," ungkap Dhaniswara.

"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara, yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," jelasnya lagi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved