Berita Nasiional
KPK Omon-omon Terus Soal Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ini Terbaru Kata Nawawi Pomolango
Publik gemas pada KPK tak berani memeriksa Kaesang dan Bobby Nasution soal jet pribadi. Menyikapi itu, Nawawi Pomolango tampil dan memberi asa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tampaknya gemas pada KPK, yang tak berani memeriksa orang kuat di Indonesia, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.
Seperti diketahui, Kaesang dan Bobby diduga terima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.
Namun, KPK tak kunjung memeriksa dan terkesan mengulur-ulur waktu, serta banyak omong (omon-omon).
Terbaru, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango kembali memberi harapan pada publik.
Menurut Nawawi, KPK pasti memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dan sang menantu, Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca juga: Bela Kaesang soal Jet Pribadi! Budi Arie Bilang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum
"Iya pasti, cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Nawawi menjelaskan, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memproses laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret keluarga Presiden Jokowi.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK batal melakukan klarifikasi terhadap Bobby dan Kaesanag terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi ini.
Baca juga: Kaesang Diminta Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Kalau Tidak Ada Bukti Sewa Berarti Gratifikasi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak menerima tekanan dari pihak luar terkait klarifikasi Kaesang dan Bobby dalam kasus tersebut.
"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," sambungnya.
Tessa mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Jokowi itu lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Ia mengatakan, alasan KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke PLPM agar jangkauan mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi.
Baca juga: Gibran “Sewot” Tanggapi Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep
"Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujarnya.
Tessa menjelaskan, mekanisme Direktorat PLPM ini adalah laporan akan diverifikasi sekitar dua hari. Kemudian, laporan ditelaah sekitar 8-14 hari.
Ia mengatakan, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.
Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan.
Namun, ia mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," ucap dia.
Selain itu, kata Tessa, Kaesang dan Bobby bisa menyampaikan data terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi itu melalui website resmi KPK, gol.kpk.go.id.
"Seandainya saudara K (Kaesang Pangarep) maupun saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan," katanya.
Tessa menambahkan, pengajuan klarifikasi secara mandiri tersebut tidak akan menghentikan proses laporan masyarakat yang sudah berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Dugaan pengusutan gratifikasi saudara K maupun saudara BN tahapannya sekarang sudah ada di Direktorat PLPM," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang telah dilaporkan dua pihak kepada KPK.
Mereka yang melaporkan Kaesang ke KPK adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.