Berita Nasiional

Mendagri Minta Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

Mendagri Tito Karnavian menetapkan batas waktu Perkada terkait penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG di seluruh Indonesia.

|
dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan), menghadiri acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan batas waktu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Tito menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujar Tito dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan ini, kata Tito, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. 

"Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia," sebutnya.

Baca juga: Tri Tito Karnavian Resmi Dilantik Sebagai Ketua Harian Dekranas Periode 2024-2029

Tito menegaskan, bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai contoh, ia menyebut Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD Rp 2,9 triliun.

"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," imbuh Tito.

Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.

Selain itu, Tito memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

Ia berharap, kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.

"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," tandasnya

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian/lembaga.

Selain itu, para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia juga hadir, baik secara langsung maupun virtual, bersama tamu undangan lainnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved