Ossy Claranita Otak Pelaku Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang Divonis Penjara Seumur Hidup

Ossy Claranita jadi otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri bernama Arif Sriyono (32) di Karawang, Jawa Barat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Ossy Claranita jadi otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri bernama Arif Sriyono (32) di Karawang, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang berikan vonis terdakwa Ossy Claranita Nanda Triar alias Clara (32) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ossy Claranita jadi otak pelaku pembunuhan terhadap karyawan PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) bernama Arif Sriyono (32).

Arif Sriyono merupakan suami Ossy Claranita.

Bersama Pandu (adik Ossy Claranita) dan Rizal (teman Pandu), Ossy Claranita menghabisi nyawa Arif Sriyono.

Ossy Claranita, Pandu, dan Rizal membunuh Arif Sriyono dengan pura-pura membegal korban di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).

Hakim Ketua Melda Lolyta, Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila, mengatakan bahwa Ossy Claranita terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," dikutip dari laman Sipp PN Karawang.

Baca juga: Fakta Baru Dugaan Pembunuhan Pasutri di Cipondoh Tangerang, Istri 51 Tusukan, Suami Sembilan

Putusan vonis seumur hidup penjara terhadap terdakwa Ossy Claranita lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 19 tahun penjara.

Sebelum kepolisian menetapkan sebagai tersangka pembunuhan Arif Sriyono, Ossy Claranita sempat bermain drama dengan polisi.

Dalam video diterima TribunBekasi.com, Ossy Claranita sempat berlagak sedih dan menangis tersedu-sedu di ruangan penyidik Polres Karawang.

Saat polisi hendak meminta izin mengautopsi mayat suaminya, Ossy Claranita menolak.

Dia berdalih keluarga sedang terpukul dan berduka serta korban pun sudah kesakitan saat tewas terbunuh.

Baca juga: Enam Tahanan di Rutan Depok yang Terlibat Pembunuhan Sesama Napi Akan Ditindak Tegas

"Nggak mau pak. Dia sudah kesakitan pak. Aku yakin dia sudah kesakitan banget pas kejadian,” kata Ossy Claranita sambil menangis histeris dalam video tersebut.

Melihat penolakan diautopsi, polisi justru berbalik menaruh curiga pada Ossy Claranita.

Kecurigaan itu terbukti, setelah polisi melakukan pendalaman, menggali keterangan saksi-saksi, serta menelusuri 27 rekaman CCTV.

Terungkap fakta bahwa Ossy Claranita adalah dalang pembunuhan suaminya sendiri.

Baca juga: Yakini Kasus Vina Kecelakaan dan Bukan Pembunuhan, Susno Duadji Diintimidasi Kapolres Inisial R

"Yang membuka tabir kasus ini selain dari analisa 27 rekaman CCTV dan keterangan saksi, juga istri korban yang menolak diautopsi," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil kepada TribunBekasi.com saat ditemui di ruangannya pada Rabu (17/1/2024).

Abdul mengungkapkan, awalnya kepolisian juga turut menduga korban tewas karena begal.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Selain itu juga, sepeda motor korban yang dibawa dan tidak ada di lokasi kejadian.

Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sebanyak 17 saksi, mulai dari warga di sekitar lokasi kejadian, teman kerja korban, keluarga termasuk istri korban.

Namun, dari hasil mengggali keterangan menunjukkan bahwa korban bukan dibegal, akan tetapi dibunuh karena melihat luka pada korban pada bagia leher.

BERITA VIDEO: Penyakit Puput Novel Berawal Kanker Payudara Hingga ke Jantung dan Paru-Paru

"Ditambah hasil penggalian keterangan mengarah adanya pembunuhan berencana dengan otak pelaku ini istri dan adik ipar korban. Diperkuat juga dari analisas rekaman CCTV," ujar Abdul.

Sementara itu, Ossy mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Menyesal pasti pak," katanya saat digiring petugas usai konfrensi pers Selasa (16/1/2024).

Dia juga menyebut bakal kooperatif dan menerima semua hukumannya.

"Yang pasti saya bakal kooperatif kok dan terima semua hukumannya dan nggak mau diringan-ringankan," katanya.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved