Kunjungan Paus Fransiskus

7 Terduga Teroris Lakukan Ancaman Saat Paus Fransiskus Hadir di Jakarta

Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang terduga teroris yang melakukan ancaman soal kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
kompas.com
Juru bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar soal penangkapan terduga teroris saat kedatangan Paus Fransiskus di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang terduga teroris yang melakukan ancaman soal kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.

Ketujuh pelaku terduga teroris yang diamankan itu yakni berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS.

"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," ujar Aswin, Jumat (6/9/2024).

Adapun terduga pelaku HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

Baca juga: Polri Sebut Penangkapan Dua Terduga Teroris di Bekasi Terkait Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus

Ia juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

"Waktu penegakan hukum pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 21.37 WIB di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat," ucapnya

Sedangkan LB mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.

LB diamankan pada Senin, 2 September 2024 sekira pukul 21.37 WIB di Jalan Gunuk H. Taya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Lalu DF menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.

"Waktu penegakan hukum pada Selasa, 3 September 2024 pukul 07.15 WIB di Jalan Dalang 1, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi," kata dia.

Keempat, FA menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja saat kunjungan Paus ke Jakarta.

FA ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, sekira pukul 08.13 WIB di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Berikutnya HS, keterlibatannya adalah menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia," tutur Aswin.

"Waktu penegakan hukum pada Rabu, 4 September 2024 pukul 13.30 WIB di Kantor BPPW (Balai Prasarana 
Permukiman Wilayah) Provinsi Bangka Belitung di Jalan Pulau Bangka, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung," sambungnya.

Baca juga: Misa Akbar Paus Fransiskus Ciptakan 19.82 Ton Sampah, Petugas Dinas LH Jakarta Berjibaku Sapu GBK

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved