Korupsi Timah

Pengacara Aon Sebut Penyidik Kejagung Diduga Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Pengusaha tambang Thamron alias Aon yang terlibat korupsi tata niaga timah melakukan perlawanan. Sebut penyidik Kejagung abuse of power.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Penasihat Thamron alias Aon Cs, Andy Inovi Nababan menyatakan penyidik Kejagung diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah yang kerugiannya mencapai Rp 300 Triliun. 

Padahal, implementasi asas diferensiasi fungsional di KUHAP memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan oleh penyidik Polri atau PPNS dan fungsi penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP;

Pasal 1 angka 1 KUHAP menyatakan:  Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. 
Pasal 1 angka 6 KUHAP menyatakan: (a)Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

(b)Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP di atas maka telah jelas bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan tanggapan atas eksepsi dari Tim Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa pada hari Selasa (9/9/2024) dan putusan akan diumumkan pada hari Kamis (12/9/2024) mendatang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved