Berita Bekasi

55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Akan Dilantik dan Ambil Sumpah, Ini Daftarnya

Besok 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Dilantik dan Ambil Sumpah, Berikut Daftarnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Rangga Baskoro
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sebanyak 55 Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi priode 2024 – 2029 bakal dilantik dan ambil sumpah pada Kamis (5/9/2024).

Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, E. Yusuf Taupik memastikan kesiapan proses pelantikan dan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 sudah 100 persen.

"Kita sudah siapkan tim untuk persiapan pelantikan terdiri dari kepala bagian-kepala bagian, sub koordinator kita libatkan," kata E. Yusuf Taupik kepada wartawan pada Rabu (04/09/2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pada hari ini Rabu, 4 September 2024 ada prosesi gladi bersih di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Besoknya, Kamis, 5 September 2024 proses pelantikan dan pengambilan sumpah.

"Waktu awalnya jam 10 pagi tapi karena agenda lain di Pengadilan Negeri sehingga digeser jam pukul 14.00 WIB," kata dia.

Baca juga: Lolos Tes Kesehatan, Aep-Maslani dan Acep-Gina Maju ke Babak Berikutnya di Pilkada Karawang

Baca juga: Jelang Laga Timnas Indonesia vs Timnas Arab Saudi, Roberto Mancini Enggan Remehkan Pasukan Garuda

Dia menyebutkan, segala persiapan juga sudah dilakukan, mulai pemberian baju atau jas pelantikan, lencana atau atribut lainnya.

Termasuk penambahan ruangan, serta meja dan kursi paripurna karena ada penambahan jumlah kursi DPRD, dari 50 menjadi 55 anggota DPRD.

"Insya Allah tidak ada hal merintang lainnya, mohon doanya aja semoga semuanya lancar," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 berikut penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholders, Kamis (13/06).

Pada Pemilu 2024 kali ini, Partai Golkar mampu unggul dari Partai Gerindra yang sebelumnya mendominasi.

Adapun hasil perolehan kursi yang didapat Partai Golkar, yaitu 10 kursi. Disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) 8 kursi, PKS dan PKB 7 kursi. Kemudian Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem dan PAN 3 kursi, Partai Buruh dan PPP 2 kursi, serta PBB 1 kursi.

Selain itu, KPU juga menetapkan 55 nama caleg terpilih yang nanti akan segera dilantik .

Berikut 55 nama caleg terpilih yang berhasil melenggang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029:

1.Dapil 1 Bekasi terdiri dari sembilan kursi meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Cibarusah, Setu, Serang Baru dan Bojongmangu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved