Kriminalitas

Bukan Sehari-Dua Hari, Sindikat TPPO di Depok Sudah Pre-order Bayi Sejak Dalam Kandungan

Bukan Sehari-Dua Hari, Sindikat Perdagangan TPPO Sudah Pre-order Bayi Sejak Dalam Kandungan

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pelaku penjualan bayi di Mapolres Metro Depok, Depok pada Senin (2/9/2024). 

Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.

Baca juga: Jokowi Asyik Goyang dengan Puan dan Retno Marsudi di Gala Dinner IAF ke-2

Baca juga: Indeks Sinar Ultraviolet Jakarta Selasa Besok Masuk Risiko Bahaya Tinggi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.

Kini, pihak kepolisian berhasil meringkus delapan pelaku yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved