Pilkada
Mahfuz Sidik Tak Menduga Gugatan Partai Gelora di MK Bakal Timbulkan Turbulensi Politik Dashyat
Mahfuz mengungkapkan, awal mula muncul ide untuk menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah, usai Partai Gelora dinyatakan tidak lolos ke Senayan
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Gelora tidak menduga jika gugatan yang ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Partai Buruh soal ambang batas pencalonan kepala daerah, menimbulkan turbulensi politik yang dashyat mengubah peta Pilkada 2024.
"Ibarat orang naik pesawat lagi tenang-tenangnya mau disajikan makanan, tiba-tiba turbulensi. Pesawat turun dari ketinggian 10.000 kaki ke 4.000 kaki. Anjloknya luar biasa, semua orang dan makanannya terhempas. Kami di Partai Gelora tidak memprediksi ini terjadi," ujarnya dikutip Jumat (30/8/2024).
Mahfuz mengungkapkan, awal mula muncul ide untuk menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah, usai Partai Gelora dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi threshold parliamentary (PT) 4 persen.
Baca juga: Lima Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Kota Bogor, Pengamat Prediksi Dua Putaran
"Usai Pileg dan Pilpres, Partai Gelora waktu itu sudah diputuskan oleh KPU tidak lolos 4 persen. Lalu, kita mikir apalagi yang harus kita kerjain agar segera beralih ke agenda Pilkada. Kita temukan ada klausul dalam pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan kepala daerah yang punya kursi. Itu yang kita gugat," tuturnya.
Kemudian pada bulan April 2024 kata Mahfuz Sidik, Partai Gelora mengajak diskusi partai poltik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara, untuk mengajukan gugatan, karena mereka juga memiliki kursi di DPRD I dan DPRD II.
"Awalnya ada 4 partai yang mau ajukan judicial rewiew, tapi kemudian tinggal Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan. Tanggal 21 Mei kemudian kita ajukan gugatannya ke Mahhamah Konstitusi," jelasnya.
Kemudian Mahfuz tidak yakin dan pesimis gugatannya bakal dikabulkan, karena hingga bulan Juli 2024, MK terus meminta perbaikan gugatan, sementara masa pendaftaran Pilkada pada bulan Agustus.
"Kita agak ragu-ragu berkaca dari hasil gugatan kita soal Pilpres, tapi kemudian kita diundang tanggal 20 Agustus untuk mendengar putusan. Ternyata, putusan yang kita dapatkan, melampaui apa yang kita minta. Kita mintanya, satu dikasih 10 oleh MK," katanya.
Partai Gelora Mahfuz, bersyukur sekaligus bingung terhadap putusan MK tersebut.
Sebab, bersyukur bisa mencalonkan kepala daerah meski tidak punya kursi, sementara bingung karena MK membuat aturan baru di dalam UU Pilkada yang menjadi haknya DPR selaku pembuat Undang-undang (UU).
"Sehingga terjadilah turbulensi. Efek dari turbulensi ini, terjadinya perubahan peta pilkada, dan perubahan itu . itu masih terasa sampai sekarang. Ada orang yang pindah tempat duduk, dari di depan ke belakang atau sebaliknya, bahkan ada yang terhempas," ungkapnya.
Akibat Putusan MK ini menurut Mahfuz, membuat peta pencalonan kepala daerah menjadi sangat dinamis. Partai Gelora yang pada awalnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi B1KWK, SK pencalonan kepala daerah dari 55 rekomendasi menjadi lebih dari 300-an rekomendasi.
Mahfuz berharap pasca putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini, perlu dilakukan harmonisasi paket Undang-undang Politik dan mengevaluasi sistem ketatanegaraan sekarang.
"Sebab MK telah mengambil wilayah DPR selaku pembuat undang-undang, belum lagi soal sengketa Pilkada dan Pilpres sampai mengurusi hal teknis. Bahkan MK juga tidak konsisten dengan putusannya soal ambang batas pencalonan, di Pilpres kita ditolak dikatakan legal policy-nya DPR, tapi di Pilkada justru diterima dan membuat norma baru yang menjadi haknya DPR," katanya.
Dengan demikian ia menilai, MK justru semakin menciptakan demokrasi menjadi lebih substatif dan prosedural, membuat prilaku pemilih menjadi pragmatis lalu permisif, biaya politik makin tinggi dan menyuburkan praktik korupsi.
Sehingga kata Mahfuz, bisa merusak budaya politik dan demokrasi itu sendiri.
Baca juga: Tanggapan Nasdem usai Ono Surono Tuding Sosok Mulyono Biang Kerok Gagalnya Anies Maju di Pilkada
"Kita harus evaluasi perjalanan selama 25 tahun ini. Kita harus dudukan lembaga yang ada pada tupoksinya, tidak seperti sekarang carut-marut sampai ada lembaga membajak kewenangan lembaga lain. Semua regulasi harus kita harmonisasi dan konsolidasi," pungkasnya.
Sebelumnya, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).
"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Baca juga: Anies Baswedan Prank Balik PDI Perjuangan, Tolak Maju di Pilkada Jawa Barat 2024
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.