Pilkada

Bahlil Tetap Rekomendasikan Musa Ahmad sebagai Cakada meski Sudah Disanksi Dewan Etik Golkar

Musa Ahmad maju dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah setelah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Lampung
Ilustrasi: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dewan Etik Partai Golkar menerbitkan surat putusan terkait dugaan pelanggaran etik kadernya yang bernama Musa Ahmad.

Musa Ahmad diketahui  saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Lampung Tengah 

Namanya juga ramai diperbincangkan lantaran Musa maju dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah setelah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia

Berdasarkan Surat Putusan Dewan Etik Partai Golkar nomor 017/DE/GOLKAR/VIII/2024, Jakarta (21/8/2024), Dewan Etik Partai Golkar memberikan putusan amar yakni merekomendasikan DPP partai Golkar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari seluruh jabatan dan penugasan kepartaian Golkar untuk periodesasi 5 tahun yang akan datang kepada Musa Ahmad.

Dilansir dari Tribun Lampung, istri Musa yang bernama Mardiana selaku pelapor mengaku bahwa perilaku Musa Ahmad sudah termasuk pelanggaran etik sebagai kader Golkar dan sepatutnya dilaporkan olehnya.

"Saya merasa perilaku buruk Musa adalah pelanggaran yang sudah seharusnya publik atau masyarakat Lampung Tengah ketahui," katanya, Selasa (27/8/2024). 

Mardiana mengaku lega, karena Dewan Etik DPP Partai Golkar telah memproses laporan dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. 

Serta merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan Kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun.

Mardiana mengatakan, karena telah divonis dewan etik partai Golkar telah berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasan dia di Partai Golkar menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik. 

Sehingga, dia pun mengharapkan DPP Golkar untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih Pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika.

"Karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," tutupnya.

Sempat diperiksa polisi

Sebelumnya, Musa Ahmad sempat diperiksa polisi saat baru tiba di Jakarta setelah menempuh perjalan panjang dari Jeddah, Arab Saudi menuju Indonesia

Dia diperiksa polisi pada Kamis (27/6/2024) malam oleh penyidik Polres Metro di Jakarta.

Pemeriksaan Musa Ahmad itu dibenarkan oleh Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan.

Dijelaskannya, Polres Lampung meminjam tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap Musa di Polsek Metro Gambir.

"Tadi malam ada rekan polisi meminta bantuan untuk tempat pelaksanaan tugas pemeriksaan di tempat kita. Saya bantu, tapi siapa dan apa yang diperiksa itu ranah penyidik," ujar Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan, saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah.

Dirinya membenarkan adanya pemeriksaan Musa yang merupakan Bupati Lampung Tengah atas kasus tersebut.

"Betul (dilakukan pemeriksaan). Beliau diperiksa sebagai saksi dari tersangka ET pada kasus penipuan atau penggelapan," ucapnya.

Umi mengatakan, koordinasi dengan kuasa hukum Musa dilakukan hingga akhirnya diperiksa di Jakarta.

"Kemarin karena beliau ada kegiatan di Jakarta, setelah koordinasi dengan pengacaranya, beliau bersedia diperiksa di Jakarta dan bertempat di Polsek Gambir," ucapnya.

Penasehat hukum Musa Ahmad yakni Sopian Sitepu membenarkan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

Pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilakukan di Jakarta ketika pulang dari ibadah haji.

"Benar bahwa Bapak Musa telah diperiksa penyidik di Jakarta pasca pulang dari haji," kata penasehat hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu, Jumat (28/6/2024). 

Sopian mengatakan, kliennya tersebut baru saja tiba di Jakarta dari menjalankan ibadah hajinya. 

"Sebenarnya beliau (Musa) masih masa cuti dengan surat izin gubernur," kata Sopian. 

Kliennya tersebut karena taat dengan hukum dan untuk memperlancar tugas penyidik.

Maka beliau siap diperiksa dan memberikan keterangan kepada para penyidik. 

Musa telah menjelaskan tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun.

"Klien kami juga tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo, dengan Alex dan Erwin," kata Sopian. 

"Bahwa pernyataan Erwin dan Alex dengan menyebut-nyebut nama Musa Ahmad itu tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Sopian. 

Dengan kejadian tersebut sangat merugikan nama baik Musa Ahmad.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved