Berita Nasional
Haidar Alwi: Komitmen Kapolri Berantas Pungli Tak Diragukan, Terkait Miliaran Rupiah di Setukpa
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, komitmen Kapolri dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) tidak perlu diragukan lagi.
Saat ini, lanjut R Haidar Alwi, capaian kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jauh lebih baik.
Bahkan, berdasarkan survei Litbang Kompas yang terkenal independen, Polri menjadi lembaga penegak hukum dengan citra terbaik mengungguli Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Penyewa Ruko di Cikini Gold Center Keluhkan Soal Dugaan Pungli, PD Pasar Jaya Bakal Tindaklanjuti
"Seiring dengan capaian gemilang itu ada saja pihak-pihak yang tidak suka. Entah itu datang dari internal Polri sendiri atau bisa juga dari pihak luar yang punya kepentingan tertentu," pungkas R Haidar Alwi.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri di Sukabumi, Jawa Barat terhadap siswa calon inspektur polisi.
Bahkan, berdasarkan temuan IPW, Sugeng menduga selama bulan April-Agustus 2024, perputaran uang pungli itu mencapai Rp 240 miliar yang dipungut dari siswa.
"Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April-15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang atau pungutan."
"Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240 miliar," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).
Sugeng juga merinci peruntukan uang pungutan tersebut seperti untuk iuran menembak sebesar Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, dan iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu.
Baca juga: Aksi Pungli Bikin Nama Baik Polantas Tercoreng, Dirlantas Polda Metro Minta Anggotanya Introspeksi
Selain itu, adapula iuran bagi tenaga pendidik yang harus diberikan siswa sebesar Rp 1 juta.
Siswa, kata Sugeng, juga harus memberikan uang jika ingin memperoleh izin khusus yaitu di kisaran Rp 10-15 juta.
"Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil, dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iurang gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, dan pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta," kata Sugeng.
Namun, Sugeng mengungkapkan uang itu bukan masuk ke pihak Setukpa, tetapi ada warga sipil yang menampungnya bernama Dinar.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Jelang HUT ke-80 RI, Megawati Soekarnoputri Hadiri Pengukuhan 76 Paskibraka di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Fenomena Bediding Dirasakan di Sejumlah Wilayah Indonesia, Malam dan Pagi Terasa Lebih Dingin |
![]() |
---|
Pengurus Baru Propindo Sulsel Siap Perkuat Penegakan Hukum di Indonesia |
![]() |
---|
Jumlah Pengangguran Menurun Memicu Buruh Minta Naik Gaji 10 Persen, Ini Perhitungan KSPI |
![]() |
---|
Pakar Otomotif: Stimulus Motor Listrik Bakal Percepat Transisi Energi di Sektor Transportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.