Pilkada Jakarta

Dharma-Kun Maju di Pilkada DKI 2024, DPR: Masing-masing Punya Hak Mencalonkan Diri

Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan sebagai bakal calon cagub-cawagub DKI dari jalur independen 

“Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU Pilkada,” ujarnya.

Adapun, bunyi Pasal 41 UU Pilkada yaitu calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved