Pilkada Jakarta

Dharma-Kun Maju di Pilkada DKI 2024, DPR: Masing-masing Punya Hak Mencalonkan Diri

Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan sebagai bakal calon cagub-cawagub DKI dari jalur independen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan menanggapi penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon peserta pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jakarta memutuskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk ikut Pilkada Jakarta 2024.

Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai cagub dan cawagub Jakarta melalui jalur independen.

Meski diwarnai pencatutan data dukungan, KPU Jakarta tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

Dia menyebut, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilu maupun Pilkada.

Diketahui, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto saat ini telah ikut daftar sebagai bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI melalui jalur independen untuk Pilkada 2024.

Baca juga: Mangkir Lagi, Dharma-Kun dan KPU Diminta Bawaslu DKI Kooperatif Soal Pencatutan Surat Dukungan

"Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana," kata Ongku di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.

Jadi, Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka. Karena kata dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam Pemilu.

"Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri," ujarnya.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan calon independen dalam pemilihan umum memiliki peranan sangat penting dalam sistem demokrasi, khususnya di Indonesia. 

Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.

“Calon independen dalam pemilihan umum memiliki signifikansi yang penting dalam sistem demokrasi, terutama di negara-negara yang memberi ruang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik,” kata Ibnu Sina.

Selain itu, kata dia, calon independen juga memberikan dinamika tambahan dalam proses politik dengan menawarkan alternatif pilihan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.

“Calon independen memberikan dinamika tambahan dalam proses politik, menawarkan alternatif yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi, representasi, dan akuntabilitas di pemerintahan,” jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Ibnu, calon independen juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved