Munas Golkar

Kader Golkar Gugat Pemilihan Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum di PN Jakarta Barat, ini Isinya

Apa isi gugatan yang dilayangkan kader Golkar pada Kamis (22/8/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat soal hasil Munas Golkar

WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kader Golkar gugat pemilihan Ketum Partai Golkar ke PN Jakarta Barat Bahlil Lahadalia daftar sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar periode 2024-2025, Senin (19/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Apa isi gugatan yang dilayangkan kader Golkar pada Kamis (22/8/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat soal hasil Munas Golkar yang mengesahkan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Partai Golkar

Diberitakan sebelumnya dalam Munas XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat dan menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar yang baru.

Salah satu penggugat yaitu kader Partai Golkar M Rafik menjelaskan dalam pandangannya diduga Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu, melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019.

Sebagai informasi, hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto.

"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya, Jumat (23/8/2024).

Pria yang jabat Ketua Umum Pemuda Minang ini melanjutkan, bahwa dirinya sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan harapan membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partak Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

Ia menjelaskan gugatan itu dilakukan lantaran pelaksanaan Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019 disebutkan bahwa Munas seharusnya baru dilaksanakan pada Desember 2024 dan bukan pada Agustus kemarin.

Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

Baca juga: Megawati Tertawakan Bahlil yang Sebut Soal Raja Jawa: Saya Mau Juga Kenalan

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tsb jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," ungkapnya.

"Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," tambahnya.

Ia melanjutkan, seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang.

Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," ungkapnya.

"Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved