Pilkada

Dasco Datangi Polda Metro Minta Demonstrans Dibebaskan

Dalam kedatangannya ke Polda Metro, Dasco didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8/2024).

Seperti diketahui, Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) ternyata diinisiasi oleh Dasco, seperti dilansir dari Kompas.com

Kedatangannya untuk melihat kondisi massa yang ditangkap dalam aksi demonstrasi atau unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Pertama-tama kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian," ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

"Barusan berkoordinasi diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan di sini," sambung dia.

Dasco meminta kepada pihak kepolisian agar melepaskan massa yang mayoritas mahasiswa tersebut.

Politikus dari Partai Gerindra itu juga akan menjadi penjamin terhadap mereka yang dikeluarkan di Polda Metro Jaya.

Termasuk yang ditangkap di Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polres Metro Jakarta Barat.

"Pada hari ini, sekaligus kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya," tuturnya.

"Sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat. Dan kami akan menjamin, sebagai penjamin mereka dikeluarkan," lanjut Dasco.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankan demonstrasi kemarin.

"Kalau di sini (yang diamankan), ada sekitar 50, dan kami akan cukup sebentar lagi," kata Dasco. 

Dalam kedatangannya ke Polda Metro, Dasco didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman. 

RUU Pilkada Batal Disahkan 

Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa di depan DPR RI.

Batalnya pengesahan RUU Pilkada dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis sore di tengah unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI. 

Oleh karena itu kata Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Pernyataan DPR RI ini tentunya tidak sejalan dengan rapat kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024). 

Di mana hasil Baleg menyimpulkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dianggap jauh lebih bisa diterima di mana syarat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. 

Hal itu tentunya mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan aturan bahwa syarat Cagub Cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub). 

Sebelumnya rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.

Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

Baca juga: Mahasiswa Berhasil Terobos Halaman DPR, Tak Gentar Hadapi Gas Air Mata Polisi

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com.

Bunyi catatan rapat: 

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. 

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman. 

Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. 

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan. 

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. 

PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09


 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved