Berita Nasional
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres No 32 Tahun 2024, Berikut Daftarnya
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas
Surat Menkopolhukam
Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari Kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing.
Ambang Priyonggo, MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN, Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global.
Selanjutnya, Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan antimonopoli, Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.
Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas.
Berikut daftar nama anggota Komite:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr Arif Satria, SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi.
Bank Mandiri Gandeng Gekrafs untuk Mensukseskan Arizona Indofest 2025 |
![]() |
---|
Kata Yenny Wahid, Jika Masih Hidup Gus Dur Bakal Ambil Tindakan soal Polemik Gaji DPR Naik |
![]() |
---|
Reaksi Kaesang Pangarep Usai Wamenaker Prabowo-Gibran Ditangkap KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Pakai Pasal Pemerasan Dibanding Penyuapan di Korupsi K3 |
![]() |
---|
Iwan Fals hingga Chatib Basri Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.