Berita Nasional

KPK Ungkap Alasan Pakai Pasal Pemerasan Dibanding Penyuapan di Korupsi K3

KPK mengungkapkan kenapa memakai pasal pemerasan ketimbang penyuapan pada kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Desy Selviany
YouTube Kompas TV
NOEL TAHAN TANGIS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menahan tangis saat dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke hadapan wartawan, Jumat (22/8/2025). Noel ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu (20/8/2025) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kenapa memakai pasal pemerasan ketimbang penyuapan pada kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menyeret Wakil menterinya. 

Diketahui KPK menangkap 11 orang di Kementerian Ketenagakerjaan atas kasus korupsi dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Salah satu tersangka bahkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar atas korupsi tersebut. 

KPK pun menerapkan pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf (e) dari UU No. 31 Tahun 1999 (yang kemudian diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) adalah terkait tindak pidana pemerasan.

KPK pun mengungkapkan alasan memakai pasal pemerasan dan bukan penyuapan terhadap kasus korupsi ini. 

Alasannya kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ialah karena buruh yang bersangkutan umumnya sudah melengkapi berkas dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi K3. 

Namun kata Guntur, pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan ini dengan sengaja menyulitkan penerbitan sertifikasi K3 tersebut. 

Bahkan K3 itu bisa tidak diterbitkan apabila buruh tidak membayar nominal uang Rp6 juta dari yang seharusnya secara resmi hanya Rp275 ribu.

“Berbeda dengan penyuapan, kalau penyuapan kan biasanya berkas dan kelayakannya belum, namun kemudian memberikan uang pelicin untuk dipermudah,” ucap Guntur. 

Baca juga: Detik-detik Wamenaker Kasih Simbol Dua Jempol Saat Dipamerkan KPK

“Kalau yang ini sudah lengkap, tapi dia pemerasan lewat mempersulit, memperlambat, dan tidak memproses. Sehingga korban tertekan secara psikologis,” bebernya. 

Padahal pemberian sertifikasi K3 memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dikeluarkan maksimal tujuh hari kerja. 

KPK mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh rombongan di Kementerian Ketenagakerjaan termasuk yang menyeret Wakil Menteri Immanuel Ebenezer. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa sejumlah jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan memeras buruh agar mau mendapatkan sertifikasi K3. 

Tidak tanggung-tanggung, sertifikasi K3 yang biaya resminya hanya Rp275 ribu dilipatgandakan menjadi Rp6 juta. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved