Berita Nasional

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres No 32 Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Timsel Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas yang diketuai Imam Wahyudi menyerahkan 11 nama anggota komite kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTADewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang.

Beberapa nama yang terpilih adalah mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto

Kemudian, Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan, dan Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dr Suprapto Sastro Atmojo.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya di Jakarta  pada Senin (19/8/2024) malam.

Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. 

Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik. Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.

Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV).

Selanjutnya dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. 

Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. 

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.

Sementara itu, selain aktif di PWI, Suprapto juga Penanggung Jawab Harian Wartakota dan Wartakotalive.com/Wartakota.tribunnews.com yang bernaung di bawah TribunNetwork Kompas Gramedia dan juga Tenaga Ahli Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembang Profesi Dewan Pers

 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved