Berita Nasional
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres No 32 Tahun 2024, Berikut Daftarnya
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang.
Beberapa nama yang terpilih adalah mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto
Kemudian, Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan, dan Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dr Suprapto Sastro Atmojo.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya di Jakarta pada Senin (19/8/2024) malam.
Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik. Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.
Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV).
Selanjutnya dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.
Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.
Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.
Sementara itu, selain aktif di PWI, Suprapto juga Penanggung Jawab Harian Wartakota dan Wartakotalive.com/Wartakota.tribunnews.com yang bernaung di bawah TribunNetwork Kompas Gramedia dan juga Tenaga Ahli Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembang Profesi Dewan Pers.
Bank Mandiri Gandeng Gekrafs untuk Mensukseskan Arizona Indofest 2025 |
![]() |
---|
Kata Yenny Wahid, Jika Masih Hidup Gus Dur Bakal Ambil Tindakan soal Polemik Gaji DPR Naik |
![]() |
---|
Reaksi Kaesang Pangarep Usai Wamenaker Prabowo-Gibran Ditangkap KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Pakai Pasal Pemerasan Dibanding Penyuapan di Korupsi K3 |
![]() |
---|
Iwan Fals hingga Chatib Basri Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.