Pungutan Liar

Pungli Berkedok Zakat, Infak, dan Sedekah Timpa Tenaga Kesehatan Non ASN di Jakarta

Pungli Berkedok Zakat, Infak, dan Sedekah Timpa Tenaga Kesehatan Non ASN di Jakarta

Wartakotalive.com/ Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dikenakan kepada tenaga kesehatan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Jakarta.  Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) namun memiliki nominal yang sudah ditentukan sehingga memberatkan para tenaga kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dikenakan kepada tenaga kesehatan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Jakarta

Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) namun memiliki nominal yang sudah ditentukan sehingga memberatkan para tenaga kesehatan.

Hal itu diungkapkan Sutikno saat mendapat laporan dari lapangan, bahwa beberapa tenaga kesehatan Non-ASN dipaksa untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas yang mengatasnamakan ZIS.

Menurutnya, tindakan ini sangat tidak pantas dan merugikan, bahkan ada UKPD yang menunda pembayaran upah apabila belum melunasi ZIS.

“Ini merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Zakat, infak, dan sedekah adalah amalan yang seharusnya bersifat sukarela, bukan dipaksakan dengan nominal tertentu. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk pungutan liar yang melanggar hukum dan harus segera ditindak,” kata Sutikno dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024) malam.

Politisi PKB ini menyatakan, bakal segera meminta klarifikasi kepada dinas, apakah pemungutan ZIS ini berdasarkan Surat Edaran atau tidak. Dari laporan yang dia terima, kasus ini hanya berlaku di Jakarta Timur.

Baca juga: Penyewa Ruko di Cikini Gold Center Keluhkan Soal Dugaan Pungli, PD Pasar Jaya Bakal Tindaklanjuti

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, jika memang terbukti ada oknum yang melakukan praktik ini, harus diberikan sanksi tegas agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” ungkapnya.

Sutikno menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program-program keagamaan seperti ZIS. Ia berharap masyarakat yang merasa dirugikan segera melaporkan hal ini agar bisa diambil tindakan yang tepat.

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama di masa pandemi lalu. Mereka seharusnya mendapatkan dukungan, bukan justru dibebani dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas,” pungkasnya. (faf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved