Berita Nasional

Mahfud MD Ingatkan DPR dan Elit Parpol: Silakan Ambil Kue Kekuasaan, Tapi Sesuai Konstitusi

Kebencian rakyat terhadap DPR dan elit parpol sudah memuncak, hal ini membuat Mahfud MD turun gunung.

Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan elit parpol dan DPR RI untuk mendengar rakyat, tak menabrak konstitusi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tampak prihatin melihat dunia politik saat ini.

Mantan kolega Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun tak kuasa untk berdiam diri, dia terpaksa bersuara.

Baca juga: Puan Maharani Lebih Pilih Kunker ke Hongaria dan Serbia dan Absen di Rapat Paripurna Hari Ini

Terbaru, Mahfud MD mengunggah pesan untuk para pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR melalui media sosial X, Kamis (22/8/2024).

Pesan tersebut menanggapi tindakan DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada pada rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Melalui unggahannya, Mahfud menyampaikan putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.

Menurutnya, berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan boleh dilakukan, karena hal tersebut adalah bagian dari tujuan membangun negara merdeka.

Baca juga: Minus PWI, Koalisi Lintas Organisasi Pers: Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Akan tetapi, kata Mahfud, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," tulis Mahfud melalui akun X-nya @mohmahfudmd, Kamis.

Mahfud menegaskan tindakan merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi melalui demokrasi prosedural sangat membahayakan masa depan Indonesia.

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," sambungnya.

Baca juga: Tak Kuorum! Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Lebih lanjut, Mahfud berpesan pada para penguasa untuk tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat," ujar Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan untuk jangan lelah mencintai Indonesia.

"Berbuatlah tapi ‘jangan pernah lelah mencintai Indonesia’," pungkasnya dalam pesan tersebut.

Sebelumnya, Mahfud juga mengunggah sebuah pesan untuk para aktivis reformasi 1998, di tengah unggahan ‘KawalPutusanMK’ yang digaungkan warganet sebagai bentuk protes atas upaya DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan MK terkait Pilkada.

Mahasiswa UI bersiap gelar aksi bela putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Mahasiswa UI bersiap gelar aksi bela putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy)

"Kawan-kawanku Eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudah 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak di antara kita yang menggenggam kekuasaan," tulis Mahfud di akun X dan akun Instagram pribadinya, Rabu.

"Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik," kata dia.

Mahfud mengingatkan para eksponen 1998 agar tidak terjebak ke dalam situasi seperti halnya ‘sedang menunggangi singa liar’.

"Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya," tulis Mahfud.

Oleh karena itu, mantan Ketua MK itu mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi.

"Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia," ucap Mahfud.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas parpol dalam pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, sehari setelahnya, Rabu, DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-undang Pilkada.

Putusan ambang batas yang sudah ditetapkan MK, diubah oleh DPR dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Sementara itu, DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.

"Kami ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kami DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.

"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.

Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved