Mahasiswa Berhasil Terobos Halaman DPR, Tak Gentar Hadapi Gas Air Mata Polisi
Mahasiswa berhasil menerobos ke halaman Gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Mahasiswa berhasil menerobos ke halaman Gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).
Ribuan mahasiswa mulai berhasil masuk ke halaman DPR RI pada pukul 16.30 WIB.
Terlihat para mahasiswa mencoba menembus barikade Polisi yang menghalau massa untuk melangkah lebih jauh masuk ke lingkungan DPR RI.
Sejumlah Polisi pun terus menembakan gas air mata ke arah massa yang mencoba merangsek masuk ke DPR RI.
Namun pencegahan itu tidak dihiraukan mahasiswa yang terus merangsek masuk ke dalam Gedung DPR RI.
Sementara itu di luar gedung DPR RI, terlihat sejumlah mahasiswa tumbang dan berdarah. Mereka umumnya berkepala bocor karena lemparan batu.
Adapula mahasiswa yang terkulai lemas ditangani oleh sejumlah mahasiswa lainnya.
Sebelumnya pagar DPR RI dijebol oleh mahasiswa saat unjuk rasa tolak Revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Pagar yang roboh tersebut terjadi sekira 13.00 WIB.
Terlihat mahasiswa menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR.
Tak hanya itu besi-besi yang membentengi pagar gedung DPR berupaya dilepas oleh mahasiswa.
Namun karena tingginya pagar depan gedung DPR. Mahasiswa beralih ke pagar bagian samping gedung DPR.
Setelah satu jam lamanya, pagar gedung DPR tersebut berhasil didobrak sekitar 14.12 WIB.
Meski sudah dibobol demonstran masih ragu-ragu untuk masuk ke gedung DPR.
Hingga saat ini demonstran tengah berkonsolidasi untuk masuk ke gedung DPR.
Sebagai informasi Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, agenda pengesahan itu sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca juga: Di Depan DPR, Andovi Da Lopez Minta Sekelompok Orang Berbaju Hitam-Hitam Tak Lakukan Aksi Lempar
"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ia lantas ditanya pukul berapa tepatnya rapat paripurna yang mengesahkan RUU Pilkada itu bakal terlaksana.
Namun Awiek mengaku belum tahu pasti. Sebab informasi detail belum diterimanya. "Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," ungkap Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDIP yang menolak keputusan rapat Baleg itu. Dalam pandangan mini fraksi PDIP yang dibacakan M Nurdin, terdapat empat catatan terhadap RUU Pilkada.
"Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam pasal 7 poin D dalam pasal 40 rancangan undang-undang berpedoman kepada keputusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final and binding," jelas Nurdin dalam rapat pleno Baleg.
"Di mana baik dalam keputusan maupun pertimbangan mahkamah telah secara rinci jelas semua itu dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.