Berita Nasional
Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI
Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memastikan akan mengerahkan ribuan mahasiswanya melakukan demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (22/8/2024).
Aksi demonstrasi dilakukan untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peserta aksi mulai berkumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI sejak pukul 09.00 WIB dan dijadwalkan berangkat ke Senayan pukul 10.00 WIB.
Ribuan massa mahasiswa yang terkumpul tersebut berasal dari 15 fakultas yang ada di UI.
Ketua BEM UI Verrel Uziel menjelaskan, aksi demonstrasi ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Agenda hari ini tentu kita ingin mengawal putusan MK yang kemarin sudah diterbitkan tetapi berusaha untuk dianulir, digagalkan oleh DPR,” kata Verrel di lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada Batal Digelar Hari Ini, Berikut Alasannya
BEM UI, katanya mengutuk keras langkah DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK tersebut.
Nantinya, massa dari UI akan bergabung dengan massa dari universitas lain di Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya.
“Ada mahasiswa-mahasiswa dari buruh, kemudian mahasiswa-mahasiswa dari simpul-simpul lain,” ungkapnya.
“Seperti yang saya tahu juga, teman-teman dari UNPAD, dari ITB semua sedang mobilisasi untuk menuju ke DPR RI,” sambungnya.
Verrel menilai, semua pihak sepatutnya menghargai putusan MK tanpa terkecuali termasuk DPR RI.
DPR RI dipandang telah mengakali putusan MK tersebut demi kepentingan segelintir golongan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
“Saya kira mencium kepentingan lain, sudah lama kita endus ya kepentingan-kepentingan siapa,” pungkasnya.
Ditunda
Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada batal digelar, Kamis (22/8/2024) hari ini.
Rapat paripurna terpaksa ditunda sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijadwalkan memimpin sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut mengatakan batalnya rapat paripurna, Kamis hari ini, karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Dimana menurut Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat pengambilan keputusan atau paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorom, sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di gedung DPR, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis.
"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.
Menurut Dasco anggota DPR yang hadir hanya 86 orang.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan DPR dan Elit Parpol: Silakan Ambil Kue Kekuasaan, Tapi Sesuai Konstitusi
"Dari Gerindra sendiri hanya 10 orang. Jadi yang hadir fisik ini semuanya hanya 86 orang, kalau tidak salah tadi," ujarnya.
Dasco memastikan sidang paripurna, Kamis hari ini tidak jadi digelar dan ditunda.
"Kalau sidang hari ini ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan di rapimkan lagi, di bamuskan lagi. Jadi pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak dapat dilaksanakan, demikian," kata Dasco.
Menurut Dasco belum dapat dipastikan kapan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan dilakukan.
"Saya belum bisa jawab, karena ada mekanisme lagi, apakah akan dirapimkan lagi, kita lihat nanti," ujar Dasco.
Sebelumnya DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.
Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.
"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.
Adapun DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan amandemen Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.
Seperti diketahui Badan Legislasi telah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke paripurna.
Kesepakatan itu ditempuh setelah 8 dari 9 fraksi menyetujui beleid tersebut.
Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak sependapat apabila RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawah ke tahap selanjutnya.
Awiek, sapaannya, menanyakan kembali persetujuan peserta rapat usai mendengarkan keseluruhan pandangan fraksi.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.
Sempat ada interupsi dari anggota DPR PDIP Masinton Pasaribu.
Baca juga: Minus PWI, Koalisi Lintas Organisasi Pers: Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi
Fraksinya memang menyatakan tidak sependapat dengan mayoritas fraksi.
"Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa?" katanya.
"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, pak Menteri. Biarlah forum ini pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," ujar Masinton.
Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan tersebut dan mengetok palu sidang. "[Setuju] Alhamdulillah. Terima kasih," ujarnya setelah peserta rapat menyatakan setuju. (m38)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Terkejut Ojol Affan Meninggal di Tengah Demo, Prabowo: Petugas yang Terlibat Harus Bertanggung-jawab |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Ucapkan Duka Mendalam setelah Affan Kurniawan Meninggal usai Dilindas Rantis Polisi |
![]() |
---|
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.