Pilkada

PDIP Trauma, Minta Anies Jadi Kader, Komarudin Watubun: Kami Takut Dikhianati

Anies Baswedan kini bimbang untuk ikut Pilkada Jakarta, setelah MK melakukan terobosan, kini PDIP justru mensyaratkan jadi kader.

|
Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan Anies Baswedan berpeluang diusung partainya di Pilkada Jakarta 2024, asal mau jadi kader. Tentu buat Anies ini tak mudah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PDIP berpeluang besar mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, namun dengan syarat.

Syarat tersebut adalah menjadi kader. Tentu ini perlu pertimbangan dari Anies.

Baca juga: Reaksi PKS Andai Anies Baswedan Diusung PDIP Maju di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang membuat PDIP bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Tadinya, PDIP sudah tertutup peluang untuk ikut Pilkada Jakarta, mengingat 12 parpol yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Namun, setelah putusan MK ini, sikap PDIP berubah. Mereka mensyaratkan kepada Anies.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan peluang Anies dicalonkan oleh PDIP akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader partai.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Sambut Baik Putusan MK, Jubir Anies Berharap Pilkada Jakarta Makin Kompetitif

"Karena kita berpengalaman, yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu," terang dia.

Kemungkinan PDIP mengusung Anies terbuka lebar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah Pilkada.

Putusan MK itu membuat partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur/wakil gubernur di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Komarudin menegaskan, pada dasarnya PDIP bakal memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada Pilkada.

Apalagi, PDIP merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Djarot Saiful Hidayat.

Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, di antaranya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," jelas Komarudin.

Lebih lanjut Komarudin menegaskan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah yang akan diusung ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.

Partai Buruh dipastikan akan merapat dan berkoalisi dengan PDI Perjuangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan soal pencalonan kepala daerah.

“Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2024).

Ketika ditegaskan kembali apakah maksud pernyataannya itu berarti partai yang didominasi warna oranye ini bakal mengikuti peta politik PDIP dalam pilkada mendatang, termasuk jika mengusung Anies, Said Iqbal membenarkan.

“Iya,” ujarnya singkat.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya itu, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved