Berita Nasional

Donny Manurung Menganggap Cak Imin Abuse of Power karena  Ikutkan Istri dalam Tim Panwas Haji 2024

Selain dilaporkan karena diduga abuse of power, Cak Imin juga dilaporkan karena dinilai melanggar Peraturan DPR

|
Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambangi rumah dinas Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin di Jalan Madiun Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024) 

 "Kan saya sudah dibawa ke MKD kan, kan tidak ada aturan yang saya langgar," kata Cak Imin di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Sementara itu, menanggapi laporan pada 12 Agustus lalu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Nantinya setiap laporan atau pengaduan akan dilakukan verifikasi yakni, pertama melihat dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum, kedua dinilai apakah tindak pidana korupsi yang masuk kewenangan KPK atau bukan.

“Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya,” kata Tessa, Senin (12/8/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara, bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai tindak lanjutnya oleh KPK seperti, pertama dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.


Kedua dilakukan koordinasi dengan instansi lain, ketiga dilakukan koordinasi dengan internal KPK, keempat dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.

“Bila ingin mengetahui sudah sampai mana laporan yang masuk, pelapor bisa menghubungi sendiri bagian penelaah di Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat melalui bukti lapor yang sudah diberikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Tessa menerangkan kalau semua laporan atau pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved