Berita Nasional
Donny Manurung Menganggap Cak Imin Abuse of Power karena Ikutkan Istri dalam Tim Panwas Haji 2024
Selain dilaporkan karena diduga abuse of power, Cak Imin juga dilaporkan karena dinilai melanggar Peraturan DPR
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pihak National Corruption Watch (NCW) angkat bicara soal alasan pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam laporannya, Donny Manurung, juru bicara NWC menduga Cak Imin telah menyalahgunakan jabatan (abuse of power) dalam kasus Panwas Haji 2024 dengan mengikutkan istri dan timnya dalam rombongan Panwas Haji. .
“Cak Imin ternyata selama tiga tahun berturut turut dari tahun 2022, 2023, dan 2024 diduga melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk mengikutkan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji,” ungkap Donny Manurung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024)
Selain dilaporkan karena diduga abuse of power, Cak Imin juga dilaporkan karena dinilai melanggar Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Donny menyebut, setidaknya ada dua pasal yang dilanggar terkait keikutsertaan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji.

Pertama, bagian Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Yakni pasal 6 ayat (4) yang menyatakan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencati kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.
Kedua, bagian Perjalanan Dinas. Yakni pasal 10 ayat (3) yang berbunyi, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.
Setelah diterima petugas KPK selama 1 jam, tim NCW melanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Agung untuk kasus yang sama. “Kita tunggu siapa duluan yang merespon laporan kita," tegas Donny.
Dalam berkas yang diserahkan ke KPK sebagai barang bukti, kata Donny, dilampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panwas Haji tahun 2022, 2023, dan 2024, serta visa Cak Imin bernama Rustini dan rombongan.
“Ini patut diduga ada penyalahgunaan keuangan negara. Dalam LPJ, satu petugas Panwas dibiayai negara 23.000 dolar AS. Sementara Cak Imin beserta istri, staf, dan rombongan yang jumlahnya banyak," ungkapnya.
Menurut Donny, biaya untuk Panwas Haji menggunakan dana APBN.
Jadi, patut diduga tindakan penyelewengan jabatan oleh Cak Imin berpotensi merugikan keuangan negara.
“Coba 23.000 dolar AS dikalikan jumlah staf dan istri Cak Imin yang ikut selama tiga tahun musim haji. Itu jumlah yang sangat banyak," tuturnya.
Sementara itu, sebelumnya, Cak Imin menyebut bahwa tidak ada aturan yang ia langgar seperti yang dituduhkan.
Bahkan, menurutnya, masalah ini sebelumnya sudah dibawa ke Mahkamah Kehormatan Partai (MKD) DPR RI
Banyak Orang Terluka hingga Meninggal Akibat Tertemper Kereta Api, Ini Pesan KAI |
![]() |
---|
Golkar DKI Pasang Badan, Sebut Munaslub Gantikan Bahlil Isu Murahan |
![]() |
---|
Bebas, Cerita Hasto Kristiyanto Tulis Pleidoi 108 Halaman dengan Tangan Pakai 62 Pulpen |
![]() |
---|
Senyuman Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong setelah Dapat Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Turun Tangan Bereskan Kekisruhan Penegakan Hukum, dr Tifa: Prabowo Ingin 'Tampat' Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.