Berita Jakarta

Jabatan Ketua DPRD DKI Jakarta Segera Berakhir, Prasetyo Edi Kembalikan Plat Nomor B 2 DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi siap mengakhiri jabatannya 10 tahun atau dua periode ditandai dengan mengembalikan plat nomor dinasnya.

Istimewa
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ditemani istri, Novie Muniarsari (belakang) saat menyerahkan plat nomor kendaraan dinas B 2 DKI kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi siap mengakhiri jabatannya yang diemban selama 10 tahun terakhir atau dua periode.

Kesiapan itu ditandai dengan diberikannya plat nomor kendaraan dinas B 2 DKI kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Proses penyerahan ini dilakukan di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024) malam.

Acara silaturahmi ini dihadiri oleh para anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dan Heru Budi Hartono.

“Ini bentuk kewajiban dan tanggung jawab saya. Sebelum berakhir, saya kembalikan simbol kepemimpinan B 2 DKI ke Pak Gubernur,” ujar Pras pada Selasa (20/8/2024) malam.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras anggota DPRD DKI Jakarta selama lima tahun mengabdi sebagai wakil rakyat.

Tak lupa dia menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan selama menjadi pimpinan dewan dua periode.

Pras juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran eksekutif yang merupakan mitra kerja DPRD dalam membangun kota Jakarta dan melahirkan kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita merasakan ada komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Menurut dia, beberapa program ataupun kegiatan yang telah dibuat bersama Pemprov DKI dan dampaknya telah dirasakan masyarakat.

Baca juga: Pengorbanan Heru Budi Uji Coba Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Operasional Dapat Pujian

Mulai dari, penanganan pandemi Covid-19 hingga penanganan polusi udara di Jakarta.

“Ketua DPRD DKI Jakarta dan Penjabat Gubernur telah bertindak cepat membentuk satuan tugas memperbaiki kualitas udara Jakarta yang sudah tercemar,” tutur Pras.

Diketahui jajaran DPRD DKI Jakarta masa jabatan tahun 2019-2024 akan berakhir di 25 Agustus 2024 mendatang.

Sejauh ini Badan Musyarawah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan Senin, 26 Agustus 2024 akan digelar Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih untuk periode 2024-2029 bakal mengambil sumpah janji di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024). 

Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/8/2024).

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah ditetapkan karena mengacu pada peraturan yang ada.

Apalagi masa tugas anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan berakhir pada Minggu (25/8/2024).

"Jadi tanggal 26 Agustus harus segera ada pengambilan sumpah anggota dewan baru agar tidak terjadi kekosongan dalam masa tugas baru 2024-2029," ujar Khoirudin usai rapat Bamus DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/8/2024).

Khoirudin mengatakan, dengan adanya penjadwalan ini tentu Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengantongi surat ketetapan terkait calon legislatif (caleg) yang lolos di dewan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. 

Termasuk, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Dengan adanya penetapan jadwal dari Setwan ini, Setwan sudah memegang jadwal tersebut dan Setwan sudah mendapat restu dari Kemendagri. Artinya syarat-syaratnya sudah terpenuhi," katanya.

Menurut Khoirudin, setelah pengambilan sumpah jabatan maka anggota dewan terpilih bisa melaksanakan tugasnya.

Salah satu yang dilakukan anggota dewan terpilih adanya penetapan pimpinan sementara dari partai peraih kursi terbanyak nomor satu dan dua dari Pileg 14 Februari 2024 lalu.

"Dalam hal ini akan ditetapkan oleh pimpinan partai tingkat Provinsi oleh PKS dan oleh PDIP," ucap Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved