Pilkada DKI 2024

Anies Baswedan dan PDI Perjuangan Bisa Ikut Pilkada DKI 2024 setelah Putusan MK, Ini Hitungannya

Putusan MK atas perkara Nomor MK 60/PUU-XXII/2024 membuka Anies Baswedan maju dalam Pilkada DKI Jakarta melalui satu partai, PDIP Perjuangan.

|
Editor: Suprapto
photocollage Wartakotalive.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor MK 60/PUU-XXII/2024 membuka Anies Rasyid Baswedan untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi (sekitar 14 persen) di DPRD DKI juga bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada DKI 2024 

Hingga hari ini, hanya PDI Perjuangan yang belum mengumumkan calon gubernur/cawagub di Jakarta karena perolehan kursi DPRD dan suara pada Pemilu 2024 tidak memenuhi aturan lama sebelum dibatalkan MK.

PDI Perjuangan meraih 15 kursi DPRD DKI atau setara dengan 14,15 persen, jauh di bawah batas minimal 20 persen (regulasi lama).

Saat ini, dengan adanya putusan MK tersebut, maka syarat  parpol/gabungan parpol mengusung calon kepala darah relatif turun atau sama dengan ketentuan perseorangan (dihitung berdasarkan jumlah penduduk). 

Jumlah penduduk Jakarta  berdasarkan data BPS tahun 2023 tercatat 10.672.100 jiwa. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tercatat 8,25 juta. 

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah pada Februari 2024 berdasarkan berita di Kompas.com mengatakan,  warga yang masuk DPT itu tersebar di 30.766 tempat pemilihan suara (TPS).  

Sesuai ketentuan, provinsi dengan jumlah DPT 6-12 juta, syarat pencalonan kepala daerah memperoleh paling sedikit 7,5 persen suara sah.

Berikut sebagian bunyi peraturan yang telah diputus MK adalah: "Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut." (Ibriza Fasti Ifhami) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved