Breaking News

Pilkada DKI 2024

Anies Baswedan dan PDI Perjuangan Bisa Ikut Pilkada DKI 2024 setelah Putusan MK, Ini Hitungannya

Putusan MK atas perkara Nomor MK 60/PUU-XXII/2024 membuka Anies Baswedan maju dalam Pilkada DKI Jakarta melalui satu partai, PDIP Perjuangan.

|
Editor: Suprapto
photocollage Wartakotalive.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor MK 60/PUU-XXII/2024 membuka Anies Rasyid Baswedan untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi (sekitar 14 persen) di DPRD DKI juga bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada DKI 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peluang Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 terbuka lagi.

Begitu juga peluang PDI Perjuangan (PDIP) untuk sendirian mengusung calon pada Pilkada DKI Jakarta 2024 secara regulasi kini bisa. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, secara tidak langsung membuka peluang tersebut.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK tersebut sekaligus  memastikan partai nonkursi alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Salah satu putusan penting MK adalah menghapus ketentuan atau menyatakan Ayat (3) Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan inkonstitusional.

Pasal 40 UU Pilkada antara lain mengatur ketentuan partai politik atau gabungan parpol yang bisa mencalonkan kepala daerah adalah memiliki 20 persen kursi di DPRD atau memperoleh 25 persen suara pada Pemilu sebelumnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Ubah Ambang Batas Kepala Daerah, Anies dan PDIP Maju di Jakarta

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Esensi pasal tersebut, dalam pandangan MK, sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Syarat Pencalonan Kepala Daerah 

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved